Jakarta – Hakim federal Amerika Serikat menolak permohonan Dewan Pengelola Kennedy Center dan Departemen Kehakiman AS yang meminta penundaan pelaksanaan putusan penghapusan nama Presiden AS Donald Trump dari kompleks seni pertunjukan ternama tersebut.
Permohonan itu diajukan setelah sebelumnya Hakim Federal Christopher Cooper memerintahkan agar nama Trump dicopot dari gedung seni legendaris di Washington DC dalam waktu 14 hari. Tenggat pelaksanaan putusan tersebut jatuh pada Jumat (12/6).
Menjelang berakhirnya batas waktu, pihak pengelola Kennedy Center meminta perpanjangan selama 12 jam dengan alasan pekerjaan penghapusan nama terkendala cuaca buruk.
Direktur Eksekutif Kennedy Center, Matt Floca, menyatakan proses tersebut tertunda akibat badai petir yang dinilai membahayakan keselamatan para pekerja.
“Pekerjaan tersebut tertunda karena badai petir yang menimbulkan kekhawatiran keselamatan bagi para pekerja,” ujar Floca dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, pekerjaan itu diperkirakan baru dapat diselesaikan pada dini hari sehingga Dewan Kennedy Center bersama Departemen Kehakiman mengajukan permohonan penangguhan kepada pengadilan.
Hakim Tegaskan Tindakan Melanggar Hukum Tak Layak Dipertahankan
Namun, Hakim Christopher Cooper menolak permohonan tersebut. Dalam putusannya, ia menegaskan bahwa kepentingan publik tidak seharusnya digunakan untuk mempertahankan tindakan pemerintah yang dinilai melanggar hukum.
“Kepentingan publik jarang dilayani oleh pelanggengan tindakan pemerintah yang melanggar hukum,” tulis Cooper dalam keputusannya.
Setelah penolakan tersebut, Dewan Kennedy Center dan Departemen Kehakiman AS dilaporkan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Sementara itu, nama Trump diketahui telah dihapus dari situs resmi Kennedy Center sejak awal pekan ini.
Putusan Sebelumnya: Hanya Kongres yang Berwenang
Dalam putusan yang dikeluarkan bulan lalu, Cooper menyatakan perubahan nama John F. Kennedy Center for the Performing Arts menjadi menggunakan nama Trump dilakukan secara tidak sah.
Menurutnya, kewenangan untuk mengubah nama lembaga budaya nasional tersebut berada di tangan Kongres AS, bukan pemerintah atau pihak pengelola.
Selain memerintahkan penghapusan nama Trump, Cooper juga mengeluarkan penangguhan sementara terhadap rencana penutupan Kennedy Center selama dua tahun yang sebelumnya diusulkan untuk keperluan renovasi mulai Juli mendatang.
Menuai Protes dari Kalangan Seniman
Kontroversi ini bermula setelah nama Donald Trump ditempelkan pada Kennedy Center pada Desember 2025. Langkah tersebut memicu kritik dari sejumlah seniman dan pelaku seni yang menilai kebijakan itu sarat kepentingan politik serta bertentangan dengan semangat independensi dunia seni.
Sebagai bentuk protes, sejumlah seniman memilih membatalkan penampilan mereka di pusat seni tersebut. Mereka menyatakan bahwa menjaga prinsip dan nilai seni lebih penting dibanding keuntungan finansial.
Di sisi lain, pihak pengelola Kennedy Center yang kini diisi sejumlah figur yang dianggap dekat dengan Trump menegaskan tidak akan mentoleransi diskriminasi dan tetap berkomitmen menghadirkan ruang seni yang terbuka bagi berbagai latar belakang serta pandangan.
