Penulis : Redaksi

Makassar — Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SD berusia 12 tahun yang jasadnya ditemukan di tumpukan sampah di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku berinisial IK (19) diduga telah merencanakan aksinya terhadap korban sejak lama.

“Pelaku tetangga korban. Dia sudah memetakan situasi, mencari ruangan kosong dan sudah tahu akan melakukan apa. Itu sudah masuk kategori perencanaan,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Arya menjelaskan, korban awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Selasa (26/5) malam karena tidak berada di rumah seperti biasanya.

“Anak ini yang biasanya sudah beristirahat pukul 20.00 atau 21.00 WITA, ternyata tidak ada di rumahnya. Orang tuanya mencari ke mana-mana tetapi tidak ketemu,” ujarnya.

Pencarian kemudian berlanjut hingga Rabu (27/5) dini hari. Sekitar pukul 05.00 WITA, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam rumah kosong.

Saat ditemukan, korban disebut dalam keadaan tanpa busana. Polisi juga menemukan bangkai televisi yang menimpa kepala korban. Selain itu, terdapat dugaan kepala korban sempat dibenturkan ke tembok oleh pelaku.

“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan tidak berbusana juga kepala dari korban ini ditimpa TV. Ada indikasi kepala korban dibanting ke tembok,” ungkap Arya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah lama memperhatikan korban. Sebelum menjalankan aksinya, IK disebut meminta korban membeli makanan dan minuman. Saat korban kembali, pelaku langsung menyeret korban ke rumah kosong tersebut.

“Korban langsung dibekap mulutnya, lalu kepalanya dibenturkan karena korban meronta,” katanya.

Polisi juga menemukan adanya luka kekerasan serius pada tubuh korban. Selain dugaan kekerasan seksual, korban diduga mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Meski demikian, kepolisian masih menunggu hasil resmi autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

“Korban sempat melawan sehingga kemungkinan besar terjadilah luka itu di tangan. Untuk penyebab kematian nanti tentu menunggu hasil autopsi secara resmi,” jelasnya.

Arya menambahkan, pelaku sempat membuat keributan saat proses olah tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung untuk mengalihkan perhatian petugas.

Namun, gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan sehingga polisi akhirnya mengarah kepada IK sebagai terduga pelaku.

“Yang ribut-ribut di sana ini ternyata pelaku, berupaya mengalihkan perhatian supaya polisi cepat pergi dari situ atau mengurusi kegiatan yang lain,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga pidana mati.