JAMBI – Masa jabatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2022–2026 resmi berakhir pada 25 Mei 2026. Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Jambi belum memulai proses seleksi calon komisioner baru untuk periode selanjutnya.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari sejumlah kalangan karena dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini menjadi tugas utama lembaga tersebut.
Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua LP3NKRI, Pery Monjuli, menilai lambannya pembentukan panitia seleksi (pansel) menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sebagai lembaga yang mengawasi keterbukaan informasi publik, seharusnya proses regenerasi di KI juga berjalan terbuka dan tepat waktu. Jangan sampai lembaga pengawal keterbukaan justru dinilai tidak transparan,” kata Pery, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, keterlambatan proses seleksi berpotensi mengganggu keberlangsungan fungsi strategis KI dalam menyelesaikan sengketa informasi publik serta melakukan pengawasan terhadap badan publik di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, dalam pemberitaan resmi KI Jambi disebutkan bahwa masa jabatan komisioner berakhir pada 25 Mei 2026. Sesuai ketentuan, pemberitahuan kepada gubernur semestinya telah dilakukan sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir.
KI Jambi juga mengklaim telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Jambi pada Agustus 2025 sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Komisi Informasi terkait pergantian komisioner.
Namun hingga akhir Mei 2026, belum terlihat adanya pengumuman resmi terkait pembentukan pansel maupun pembukaan pendaftaran calon komisioner baru.
Di sejumlah daerah lain, proses seleksi sudah lebih dulu berjalan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara misalnya, telah membuka penjaringan calon anggota KI periode 2026–2030 sejak April 2026. Tahapan seleksi diumumkan secara terbuka mulai dari administrasi, tes potensi, psikotes hingga wawancara.
Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah mengumumkan seleksi calon anggota Komisi Informasi periode 2026–2030 pada pertengahan Mei 2026.
Keterlambatan seleksi di Jambi dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi komitmen reformasi birokrasi dan keterbukaan pelayanan publik di daerah.
“Kalau proses regenerasi lembaga pengawas keterbukaan saja terlambat dan tidak jelas, publik tentu berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi,” ujar Pery.
Sebagai informasi, komisioner KI Provinsi Jambi periode 2022–2026 dilantik pada Mei 2022 setelah melalui tahapan fit and proper test di DPRD Provinsi Jambi. (*)
