Penulis : Redaksi

Jambi Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap SLS alias Ringo (36), salah satu tersangka perampokan di angkutan kota (angkot) Morina 81, di sebuah perkebunan sawit di Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi lebih dahulu mengamankan tersangka EN alias Memes alias Tato di wilayah Kabupaten Samosir pada 25 April 2026.

Dari hasil interogasi terhadap EN, tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan pengembangan untuk memburu SLS alias Ringo yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo.

“Jadi terlebih dulu kita menangkap tersangka EN. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Kemudian, kita melakukan pengembangan terhadap pelaku utama, SLS alias Ringo, yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).

Menurut Ferry, tim yang didampingi personel Polda Jambi harus melakukan pengejaran hingga ke area perkebunan sawit yang berjarak sekitar lima jam perjalanan dari jalan utama.

“Pelaku ini masuk ke area perkebunan, sehingga tim harus melakukan pemetaan lokasi dan pengintaian semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka SLS alias Ringo di sebuah pondok perkebunan sawit,” katanya.

Setelah dibawa kembali ke Medan, tersangka kemudian diminta menunjukkan lokasi barang bukti berupa parang yang dibuang di wilayah Mabar. Namun, saat proses pengembangan berlangsung, Ringo disebut sempat melakukan perlawanan.

Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kaki pelaku.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan proses penyidikan terus berjalan,” ujar Ferry.

Sebelumnya, personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di dalam angkot Morina 81 di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang terjadi pada Selasa, 7 April 2026.

Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani gangguan kamtibmas di wilayah Sumatera Utara.

Menurut Whisnu, kasus begal di angkot Morina 81 sempat menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial. Karena itu, personel Subdit III Jatanras Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan terus melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Dalam kasus tersebut, dua tersangka yang diamankan yakni EN alias Memes alias Tato (44) dan SLS alias Ringo (36). Saat ini keduanya menjalani penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.