Penulis : Redaksi

Jakarta — Polisi menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas sindikat judi online internasional pada Kamis (7/5).

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama NCB Interpol Polri. Operasi tersebut disebut sebagai pengembangan dari pengungkapan kasus serupa di Batam, Kepulauan Riau.

Ses NCB Interpol Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan penggerebekan itu berkaitan dengan jaringan judi online yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Berikut sejumlah fakta terkait penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat:

1. Sebanyak 321 WNA Diamankan

Polisi mengamankan 321 warga negara asing yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat jumpa pers di lokasi, Sabtu (9/5).

Wira menjelaskan para WNA tersebut berasal dari sejumlah negara di Asia Tenggara. Rinciannya terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujarnya.

2. Beroperasi Selama Dua Bulan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan 75 server atau situs judi online yang dikendalikan para pelaku.

Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, hingga uang tunai dari berbagai negara.

Menurut Wira, sindikat tersebut telah beroperasi selama dua bulan di kawasan Hayam Wuruk. Para pelaku disebut menggunakan izin tinggal wisata selama 30 hari dan kemudian melebihi batas masa tinggal untuk 30 hari berikutnya.

Para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku ataupun orang yang sudah kita amankan,” kata Wira.

3. Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar

Bareskrim Polri turut menyita uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar dalam penggerebekan tersebut.

Selain rupiah, polisi juga menyita mata uang asing berupa 53,82 juta dong Vietnam dan US$10.210.

“Uang rupiah ini diperkirakan sekitar kalau tidak salah, 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53.820.000, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang yang berhasil kita sita,” ujar Wira.

Polisi juga memastikan akan menelusuri aliran dana serta mendalami server dan alamat protokol internet (IP) yang digunakan jaringan judi online tersebut.

4. Sebanyak 275 Orang Jadi Tersangka

Dari total 321 WNA yang diamankan, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut,” kata Wira.

Ia menuturkan sebagian besar WNA tersebut mengetahui tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan judi online.

Menurut Wira, para pelaku yang diamankan mayoritas berperan sebagai operator dan bukan otak utama jaringan judi online internasional tersebut.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.