Tebo – PT Potensi Berkah Madani (PBM) menggelar kegiatan sosialisasi perizinan dan kemitraan pertambangan pasir dan kerikil (sirtu) di Aula Kantor Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan mendorong para pelaku usaha tambang rakyat yang beraktivitas di dalam wilayah izin perusahaan agar beroperasi secara legal dan terintegrasi, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tebo dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dalam kegiatan tersebut, PBM menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tebo, serta unsur kepolisian dari Polres Tebo.
Direktur PT Potensi Berkah Madani, Afr iansyah, mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib hukum dan berkelanjutan.
”Perusahaan berkomitmen untuk mendorong seluruh aktivitas pertambangan di wilayah izin kami berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa legalitas usaha bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi jangka panjang,” ujar Afriansyah.
Ia menambahkan, skema kemitraan yang ditawarkan perusahaan diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin agar dapat beralih ke pola usaha yang sah dan terstruktur.
”Kami membuka ruang kemitraan yang transparan dan saling menguntungkan. Dengan adanya payung hukum yang jelas, para pelaku usaha dapat bekerja dengan lebih aman, sementara daerah juga mendapatkan kontribusi yang optimal melalui pajak dan retribusi,” tambahnya.
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari kepolisian menekankan aspek penegakan hukum, khususnya terkait ketentuan dalam Undang-Undang Minerba yang mengatur sanksi bagi aktivitas pertambangan tanpa izin maupun pihak yang terlibat dalam rantai distribusinya.
Sementara itu, perwakilan dari DPMPTSP Provinsi Jambi memaparkan mekanisme perizinan pertambangan serta pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Kegiatan yang dihadiri oleh masyarakat pemilik lopon pasir, kerikil, dan sirtu ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif serta penandatanganan komitmen simbolis sebagai bentuk kesediaan untuk mengikuti skema kemitraan yang ditawarkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah. (*)
Dorong Legalitas Tambang Galian C, PT Potensi Berkah Madani Gelar Sosialisasi dan Gandeng Pemda–Aparat
Penulis : Redaksi
