Jambi – Aksi pencatutan identitas kembali terjadi di media sosial. Kali ini, nama dan foto seorang Hakim di Pengadilan Negeri Jambi Kelas 1A, Otto Edwin digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuat akun Facebook yang diduga mengarah pada praktik penipuan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin kemarin (20/4/2026) dan telah dikonfirmasi langsung oleh Otto Edwin, yang kini menjabat Humas di PN Jambi. Ia mengaku pertama kali mengetahui adanya akun palsu tersebut setelah menerima laporan dari rekannya.
Otto menyebut, rekannya mendapatkan permintaan pertemanan dari akun Facebook yang menggunakan nama dirinya. Padahal, ia menegaskan tidak pernah memiliki akun di platform tersebut.
”Saya sore tadi kaget dapat kabar dari teman-teman, minta pertemanan di FB padhal saya tidak pernah buat akun FB sama sekali,” kata Otto Edwin, Selasa (21/4/2026) malam.
Menanggapi hal ini, Otto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap akun yang mengatasnamakan dirinya.
”Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada terhadap akun Facebook palsu yang menggunakan foto profil dan identitas atas nama OTTO EDWIN II,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat yang menemukan atau menerima pesan dari akun tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak Facebook agar dapat segera ditindaklanjuti dan dinonaktifkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama terhadap akun yang belum terverifikasi kebenarannya. (*)
Akun Facebook Catut Nama Otto Edwin: Diduga Digunakan untuk Modus Penipuan
Penulis : Redaksi
