Penulis : Redaksi

Palembang – Aktivitas pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Simpang Patin, Bayung Lencir, kembali menjadi sorotan. Sosok Ariyanto alias Yanto, yang disebut-sebut sebagai pemilik salah satu lokasi refinery ilegal, diduga masih bebas menjalankan usahanya meski operasi penertiban telah dilakukan aparat gabungan.
‎
‎Sikap Yanto terkesan tidak peduli. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, ia justru melontarkan pernyataan defensif. “Saya tidak pernah mengganggu kamu, kenapa kamu mengganggu usaha saya,” ujarnya, Sabtu (18/4).
‎
‎Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keberanian pelaku yang terkesan tidak gentar terhadap penegakan hukum.
‎
‎Sebelumnya, sebanyak 58 personel gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas illegal drilling, illegal refinery, serta distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir pada Senin (13/4). Dalam operasi itu, petugas membongkar dan menimbun sedikitnya 31 titik sumur ilegal serta 14 pondok yang diduga menjadi fasilitas penunjang.
‎
‎Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.
‎
‎”Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga lokasi yang menjadi sasaran benar-benar steril dari aktivitas yang melanggar ketentuan. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan serupa,” tegasnya.
‎
‎Namun fakta di lapangan menunjukkan, praktik pengolahan BBM ilegal justru masih berlangsung. Sejumlah sumber menyebut, lokasi milik Yanto di Simpang Patin termasuk pemain lama yang belum tersentuh tindakan tegas aparat.
‎
“Gudang masakan di depan Dewantara itu pemain lama. Dia punya tungku sendiri, minyaknya dari Jambi,” ungkap seorang sumber.
‎
Keberadaan refinery ilegal ini memperlihatkan adanya celah serius dalam penegakan hukum. Meski penertiban dilakukan, dugaan aktor utama di balik bisnis tersebut justru masih leluasa beroperasi.
‎
Padahal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pengolahan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda mencapai Rp60 miliar bagi pelaku pengolahan, penyimpanan, maupun distribusi ilegal.
‎
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa praktik ilegal yang sudah lama berlangsung tersebut belum mampu dihentikan secara menyeluruh?
‎Hingga kini, tim awak media masih terus menghimpun informasi dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan pembiaran dalam aktivitas ilegal tersebut. (*)