Jambi – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terungkap di Provinsi Jambi. Kali ini, aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi membongkar dugaan penyelewengan bio solar di salah satu SPBU wilayah Tebing Tinggi, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muara Bungo.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang yang berperan sebagai pelangsir dan operator SPBU. Keduanya diduga bekerja sama mengalihkan distribusi BBM subsidi ke sektor industri.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 8 April 2026. Dari hasil penyelidikan, ditemukan praktik sistematis dalam penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Dalam praktiknya, operator SPBU menggunakan puluhan barcode untuk melayani pengisian kepada pelangsir,” ujar Taufik, Jumat (10/4/2026).
Ia mengungkapkan, sebagian besar BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan. Bahkan, sekitar 80 persen kuota harian SPBU diduga disalurkan kepada pelangsir.
“BBM tersebut kemudian dijual kembali untuk kebutuhan industri dengan harga non-subsidi,” katanya.
Polisi menduga praktik ini bukan baru terjadi, melainkan telah berlangsung lama. Dari pendalaman sementara, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan berjalan sejak 2013.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko, menyebut dampak dari praktik ini sangat signifikan terhadap keuangan negara. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Estimasi sementara, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 200 miliar,” ujarnya.
Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih harga antara solar subsidi dan solar industri yang terus meningkat, dikalikan dengan volume distribusi harian yang sebagian besar diselewengkan.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk peran manajemen SPBU dalam praktik tersebut. (*)
