Penulis : Redaksi

Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat sebesar Rp11 triliun hingga 10 Maret 2026.

“Per 10 Maret udah Rp11 triliun,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Menurutnya, dana THR tersebut sebenarnya sudah tersedia dan dapat segera dicairkan apabila kementerian atau lembaga terkait mengajukan permintaan pencairan kepada Kementerian Keuangan.

“Udah (cair), mungkin ada yang belum ngajuin kali? Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap. Harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagian ASN itu belum minta ke kita. Kan mesti minta. Jadi bukan salahnya kita, uangnya udah ada,” tambahnya.

Purbaya menjelaskan, proses pencairan THR memang bergantung pada pengajuan dari masing-masing kementerian atau lembaga. Apabila instansi terkait belum mengajukan permintaan pencairan, dana THR belum dapat disalurkan meskipun anggarannya telah tersedia.

“Bukan uangnya enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita. Gitu aja. Kalau begitu minta, langsung dicairkan,” ujarnya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan pembayaran THR bagi ASN pemerintah pusat secara bertahap. Hingga 6 Maret 2026 pukul 16.30 WIB, realisasi pembayaran tercatat sekitar Rp3 triliun yang telah diterima oleh 631 ribu pegawai dari total sekitar 2,2 juta ASN pemerintah pusat.

Purbaya menegaskan bahwa selisih jumlah tersebut tidak berarti anggaran belum tersedia. Ia menyebut sebagian instansi masih menyelesaikan proses administrasi sebelum dana THR ditransfer kepada para pegawai.

Selain ASN aktif, pemerintah juga telah menyalurkan THR kepada para pensiunan. Hingga saat ini, pembayaran untuk kelompok tersebut mencapai sekitar Rp11,4 triliun kepada 3.568.570 penerima, atau sekitar 93,55 persen dari total penerima yang berhak.

Sementara itu, realisasi pembayaran THR bagi ASN pemerintah daerah masih relatif terbatas. Hingga periode yang sama, baru tiga pemerintah daerah dari total 546 pemda yang melaporkan pembayaran THR kepada pegawainya.

Total dana THR yang telah dibayarkan oleh tiga pemerintah daerah tersebut tercatat sekitar Rp127,6 miliar kepada 16.848 pegawai daerah.