Penulis : Redaksi

Jakarta — Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Selasa (9/9) resmi menunjuk Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS.

Penunjukan ini berlaku efektif sejak 9 September 2025, menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya sebelumnya dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada Senin (8/9).

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan bahwa penunjukan Plt Ketua Dewan Komisioner ini merujuk pada ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, mekanisme penunjukan juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner. Hal ini dilakukan guna memastikan kelancaran operasional dan fungsi LPS tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang.

“Selain itu, ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono merupakan satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS, sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasional,” ujar Jimmy di Jakarta, Selasa (9/9).

Didik Madiyono akan menjabat sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner hingga 24 September 2025. Sementara itu, proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS masih berlangsung dan nantinya akan diputuskan oleh DPR serta dilantik Presiden RI.