Penulis : Redaksi

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa DPR RI akan mencabut sejumlah tunjangan serta melakukan moratorium perjalanan dinas ke luar negeri sebagai tindak lanjut dari gelombang demonstrasi di berbagai daerah.

Meski demikian, Prabowo tidak merinci tunjangan apa saja yang akan dievaluasi, maupun batas waktu berlakunya moratorium perjalanan dinas tersebut.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8).

Pertanyaannya, berapa sebenarnya uang perjalanan dinas luar negeri yang diterima anggota DPR?

Uang perjalanan dinas anggota DPR diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI.

Pasal 50 beleid tersebut menyebutkan bahwa biaya perjalanan dinas luar negeri mencakup komponen uang harian, biaya transportasi, uang representasi, asuransi, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah bila diperlukan.

“Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri diberikan sesuai dengan jabatan dan golongan Pelaksana SPD (Surat Perjalanan Dinas),” demikian bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, Pasal 51 menyebut uang harian terdiri atas biaya penginapan, uang makan, uang saku, dan/atau transportasi lokal. Uang harian ini terbagi dalam empat tingkat: A, B, C, dan D.

Ketua, wakil ketua, anggota DPR RI, pejabat pimpinan tinggi madya, serta pejabat setingkat lainnya termasuk dalam kategori tingkat A.

Lebih lanjut, besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut mencakup biaya perjalanan dinas bagi menteri, pejabat negara, dan aparatur sipil negara (ASN). Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, anggota DPR termasuk dalam kategori pejabat negara.

Berdasarkan aturan itu, uang harian perjalanan dinas luar negeri untuk kategori A (termasuk anggota DPR) berkisar antara US$347 atau Rp5,69 juta hingga US$792 atau Rp12,99 juta per orang per hari (kurs Rp16.412 per dolar AS).

Rincian uang harian berdasarkan negara tujuan antara lain:

  • Amerika Serikat: US$659 (Rp10,81 juta)

  • Inggris: US$792 (Rp12,99 juta)

  • Afrika Selatan: US$440 (Rp7,22 juta)

  • Korea Selatan: US$494 (Rp8,10 juta)

  • Malaysia: US$420 (Rp6,89 juta)