Penulis : Redaksi

Jakarta — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan penyelundupan 8 biawak hidup ke luar negeri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Biawak tersebut disembunyikan di dalam koper milik seorang Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, yang hendak terbang menuju Seoul.

Pengungkapan ini menambah rangkaian kasus penyelundupan satwa liar melalui jalur penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam sejumlah perkara sebelumnya, Kementerian Kehutanan menangani penyelundupan 202 reptil oleh warga negara Rusia, 134 reptil oleh warga negara Mesir, 13 burung hidup oleh warga negara China, serta 103 reptil yang melibatkan warga negara Belanda dan Lituania.

Pada Juni 2026, penyelundupan satwa endemik Indonesia yang disembunyikan dalam koper dan akan dikirim ke Oman juga berhasil digagalkan.

Biawak Ditemukan dalam Koper

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, Duma Sari Margaretha, mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan menggunakan alat pemindai sinar-X.

Pemeriksaan tersebut menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik JJ. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan biawak yang dibungkus menggunakan sejumlah kantong kain.

Satwa tersebut disembunyikan di antara pakaian yang berada di dalam koper.

“Setelah dilakukan identifikasi bersama instansi terkait, ditemukan 8 biawak tersebut termasuk satwa yang dilindungi. Penggagalan pengeluaran biawak ini menjadi bukti bahwa pengawasan lalu lintas hewan harus dilakukan secara ketat. Hewan yang akan dilalulintaskan ke luar negeri wajib memenuhi persyaratan dan dilengkapi dokumen kekarantinaan,” kata Duma, Minggu (16/8).

Duma mengatakan tindakan membawa satwa liar keluar negeri tanpa dokumen bukan sekadar persoalan administratif.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, terutama apabila satwa yang dibawa merupakan jenis yang dilindungi.

“Kami tidak ingin kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal dan berpotensi mengancam kelestarian satwa serta ekosistem kita,” ujarnya.

Masyarakat Diminta Tidak Sembunyikan Satwa dalam Koper

Duma mengimbau masyarakat, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang hendak membawa hewan ke luar negeri, untuk memahami dan memenuhi seluruh persyaratan sebelum melakukan perjalanan.

Masyarakat juga diminta tidak membawa satwa secara sembunyi-sembunyi atau memasukkannya ke dalam koper sebagai barang bawaan pribadi tanpa melaporkannya kepada petugas.

“Satwa liar bukanlah suvenir yang dapat dibawa keluar negeri sesuka hati. Setiap lalu lintas hewan harus mengikuti ketentuan kekarantinaan dan peraturan terkait perlindungan satwa,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan perdagangan ilegal satwa Indonesia telah memanfaatkan jalur lintas negara.

“Pengawasan harus diperkuat dari sumber hingga jalur keluar, disertai pertukaran informasi dan kerja sama dengan otoritas negara tujuan, termasuk melalui Interpol apabila ditemukan keterkaitan jaringan internasional. Indonesia tidak boleh menjadi sumber pasokan bagi pasar ilegal satwa liar dunia,” kata Januanto.

Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka JJ dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

JJ juga dijerat juncto Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, JJ terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.