Penulis : Redaksi

Polres Sarolangun menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku.tambahk

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pendalaman motif pelaku. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polres Sarolangun menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah tanpa kekerasan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana KDRT agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku. (*)