Penulis : Redaksi

TANGERANG – Sebanyak 29 anak yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh seorang guru les berinisial AK (28) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, kini menjalani pendampingan psikologis.

Seluruh korban diketahui merupakan murid yang mengikuti kegiatan belajar di tempat les yang dikelola tersangka.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum kelurahan setempat, Saehul Anwar, mengatakan pendampingan dilakukan oleh tenaga psikolog yang disiapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari proses pemulihan kondisi mental para korban.

“Kami mengedukasi warga sekitar serta keluarganya, terutama pada dampak psikologis bagi si anak. Sebagai fungsi koordinasi kami, kami juga sudah berkoordinasi dengan Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tangerang,” ujar Anwar, Rabu (29/7).

Kasus Terungkap dari Pengaduan Korban

Anwar menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menyampaikan pengaduan kepada seorang tokoh masyarakat di lingkungan setempat.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada aparat kepolisian hingga akhirnya ditangani oleh Polsek Panongan.

“Setelah didatangi oleh beberapa warga, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Panongan dan saat ini sudah ditangani oleh kepolisian,” jelasnya.

Korban Berusia 8 hingga 15 Tahun

Berdasarkan keterangan pihak berwenang, para korban berusia 8 hingga 15 tahun dan merupakan murid yang mengikuti kegiatan belajar bersama tersangka.

AK diketahui mengajar sejumlah mata pelajaran, seperti matematika dan fisika. Sejumlah warga juga menyebut tersangka membuka kegiatan les mengaji.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga membujuk korban dengan memberikan jajanan serta memanfaatkan kedekatannya dengan para murid.

Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda Muhammad Hafizh Fadilah mengatakan tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

AK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Hafizh.

Sebelumnya, Polresta Tangerang telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 anak laki-laki di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.