Penulis : Redaksi

JAKARTA – Polda Jawa Tengah menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau yang dikenal dengan istilah pig butchering. Sindikat tersebut diketahui beroperasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku kerap menyasar warga negara Amerika Serikat (AS) sebagai korban.

“Total tersangka 39 orang. Tujuh warga negara Nepal, empat warga negara Myanmar, sisanya WNI,” kata Himawan di Semarang, Senin (1/6), dikutip dari Antara.

Himawan menjelaskan sindikat tersebut menjalankan operasinya dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo.

Menurutnya, kantor perusahaan itu digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus pusat operasional kegiatan penipuan daring yang dilakukan secara terorganisasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Mulai dari pemimpin kelompok, bagian pemasaran, hingga model yang bertugas meyakinkan korban.

Sindikat tersebut menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui berbagai platform media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Setelah terjalin kedekatan emosional, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi oleh pelaku.

Himawan menyebut jumlah korban yang telah terjebak dalam praktik penipuan tersebut mencapai 133 orang.

Selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026, sindikat itu tercatat memperoleh keuntungan hingga Rp41,1 miliar dari aksi kejahatan yang dijalankan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah rumah indekos yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung operasional sindikat.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan daring tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.