Jambi – Sektor pendidikan menjadi salah satu fondasi utama dalam pembangunan daerah, termasuk di Provinsi Jambi. Namun belakangan, isu pendidikan di Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah muncul narasi mengenai “49 ribu remaja Jambi putus sekolah” serta dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.
Kritik terhadap kinerja pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi dan pengawasan publik. Meski demikian, kritik yang dibangun perlu berlandaskan data yang akurat, metodologi yang jelas, serta pemahaman statistik yang tepat agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Tulisan ini mencoba menjelaskan persoalan tersebut berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), fakta penegakan hukum, serta realisasi program afirmatif Pemerintah Provinsi Jambi secara proporsional.
Memahami Data BPS: “Tidak Sekolah Lagi” Bukan Selalu Putus Sekolah
Narasi mengenai 49.277 remaja Jambi yang disebut putus sekolah merujuk pada publikasi Statistik Pendidikan Provinsi Jambi 2024 berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024.
Dalam metodologi BPS, status pendidikan penduduk usia sekolah dibagi ke dalam tiga kategori utama, yakni:
- Masih sekolah
- Belum pernah sekolah
- Tidak sekolah lagi
Kategori “tidak sekolah lagi” merujuk pada penduduk yang pernah menempuh pendidikan formal namun saat survei dilakukan sudah tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan. Kondisi tersebut dapat terjadi karena telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan maupun berhenti sebelum tamat.
Karena itu, angka 49.277 penduduk usia 16–18 tahun di Jambi tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai putus sekolah (drop out). Angka tersebut merupakan gabungan dari kelompok “belum pernah sekolah” dan “tidak sekolah lagi”.
Sebagian dari kelompok tersebut diketahui telah menamatkan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, seperti lulus SMP atau MTs, namun tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK karena berbagai faktor. Di antaranya keterbatasan ekonomi keluarga, akses geografis, hingga daya tampung sekolah di sejumlah wilayah.
Meski demikian, keberadaan puluhan ribu remaja usia produktif yang tidak berada di bangku pendidikan tetap menjadi tantangan serius bagi peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) di Provinsi Jambi.
Dugaan Korupsi DAK SMK dan Pentingnya Akuntabilitas Anggaran
Selain persoalan partisipasi sekolah, tata kelola anggaran pendidikan di Jambi juga menjadi perhatian publik. Hal itu menyusul penanganan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang SMK oleh Polda Jambi.
Dalam perkara tersebut, nilai anggaran pengadaan DAK SMK yang menjadi objek penyidikan berada pada kisaran Rp121 miliar hingga Rp122 miliar, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp21,89 miliar.
Namun demikian, angka tersebut perlu dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keseluruhan anggaran pendidikan di Jambi bermasalah. Nilai Rp121 miliar tersebut merupakan pagu anggaran spesifik untuk sub-kegiatan pengadaan dan fasilitas fisik SMK tertentu.
Sementara itu, total alokasi anggaran pendidikan dalam APBD Provinsi Jambi secara keseluruhan jauh lebih besar karena adanya ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar minimal 20 persen dari total anggaran daerah.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat dinilai penting sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Dugaan kebocoran anggaran pendidikan juga menjadi pengingat bahwa penyimpangan dana berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas fasilitas belajar mengajar.
Program Dumisake Pendidikan dan Intervensi bagi Siswa Kurang Mampu
Di tengah persoalan pendidikan yang masih dihadapi, Pemerintah Provinsi Jambi juga menjalankan sejumlah program afirmatif. Salah satunya melalui Program Pro-Jambi Cerdas dalam skema Dumisake Pendidikan.
Program tersebut difokuskan untuk membantu siswa SMA, SMK, dan SLB dari keluarga kurang mampu melalui bantuan perlengkapan sekolah dan stimulan biaya pendidikan.
Berdasarkan data operasional Dinas Pendidikan Provinsi Jambi periode 2022–2025, total penerima manfaat program mencapai 21.932 siswa.
Program seperti Dumisake dinilai berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk menekan angka anak tidak sekolah akibat faktor ekonomi. Meski demikian, efektivitas program, ketepatan sasaran penerima, serta keberlanjutan implementasinya tetap perlu diawasi secara terbuka oleh publik.
Langkah Strategis untuk Pendidikan Jambi
Permasalahan pendidikan di Jambi tidak dapat diselesaikan hanya melalui perang narasi di ruang publik. Diperlukan langkah konkret dan berbasis data agar kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.
Beberapa langkah strategis yang dinilai mendesak antara lain:
- Sinkronisasi data antara BPS, Dapodik, dan DTKS untuk memetakan remaja usia 16–18 tahun yang tidak sekolah secara by name by address.
- Penguatan pendidikan kesetaraan melalui PKBM dan program Paket C bagi remaja yang sudah bekerja atau menikah.
- Peningkatan transparansi dan digitalisasi anggaran pendidikan melalui e-planning dan e-budgeting.
- Penguatan kualitas pendidikan melalui peningkatan kompetensi guru dan adaptasi ekosistem digital pendidikan.
Kesimpulan
Persoalan pendidikan di Provinsi Jambi merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan. Data mengenai 49 ribu remaja usia 16–18 tahun yang belum pernah sekolah atau tidak sekolah lagi merupakan fakta yang tidak dapat diabaikan.
Di sisi lain, dugaan penyimpangan anggaran DAK pendidikan juga harus dikawal hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas publik.
Namun, penyajian kritik perlu dilakukan secara proporsional dengan memahami konteks statistik dan fakta hukum secara utuh. Pendekatan berbasis data yang akurat akan lebih efektif dalam mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang tepat sasaran bagi masa depan generasi muda Jambi.
