Penulis : Redaksi
Adapun syarat untuk menerima subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik adalah sebagai berikut:
- Harus terdaftar sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Penerima Bantuan Subsidi Upah
- Penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Penerima subsidi dapat ditentukan melalui NIK yang akan diverifikasi oleh pemerintah.
