Hak Asasi Manusia adalah hak-hak mendasar yang dimiliki oleh manusia yang harus dilindungi, karena manusia merupakan makhluk Tuhan yang memiliki banyak kegiatan untuk kelangsungan hidup dan juga untuk mempertahankan keturunan juga agama dan keyakinannya.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengaturan hak anak dalam hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2), Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Pasal 2, 3, dan Pasal 4, Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 55 sampai dengan pasal 56 dan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 4, 5, 6 dan pasal 8 serta pasal 11, 14 dan pasal 18.

