Jambi – Warga Jalan Agus Salim RT 02, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi keberatan dengan berdirinya tiang jaringan internet tanpa ijin di lahan milik warga. Bahkan kabel telepon milik provider terjuntai mengganggu akses warga.
Salah satu warga mendesak provider internet untuk mencabut empat tiang yang berada dilahan rumahnya, tanpa ada ijin dari warga setempat maupun dari dinas terkait. Seharusnya pihak provider memiliki ijin penempatan jaringan utilitas dari Dinas PU Tata Ruang Bina Marga Kota Jambi.
Empat tiang dari perusahan provider yang berbeda kini berdiri tegak berada lahan depan rumah warga itu terletak di Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Warga meminta tiang jaringan telepon itu dicabut karena menggangu kenyamanan pemilik rumah.
Hendra, warga yang keberatan tiang jaringan telepon di depan rumahnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025) mengatakan, pemasangan empat tiang dari pengusaha provider yang berbeda itu tidak ada ijin resmi dari pemerintah, terkhusus dari pemilik rumah yang merupakan Ibunda dari Hendra.

