Penulis : Redaksi

JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi basecamp narkoba di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria, menemukan alat hisap sabu, serta menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah orang lainnya.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba.

Penggerebekan dilakukan di dua titik berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang meresahkan warga.

Lokasi pertama, kebun sawit di RT 20, Kelurahan Legok. Petugas mengamankan pria berinisial H (42), warga Jelutung. Hasil penggeledahan badan tidak menemukan narkotika. Namun, polisi menemukan percakapan di telepon genggamnya yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Lokasi kedua, kebun pisang di RT 22, Kelurahan Legok. Di lokasi yang diduga milik pria berinisial P tersebut, petugas menemukan satu alat hisap sabu atau bong. Polisi juga mengamankan AW (28), warga Telanaipura.

Sementara itu, dua orang berinisial K dan P dilaporkan melarikan diri saat operasi berlangsung. Keduanya masih dalam penyelidikan polisi.

Tindak Lanjut Program Pemberantasan Narkoba

AKP Tito Al Hafezt mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., untuk merespons keresahan masyarakat sekaligus mencegah kawasan tersebut kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
“Kami menindaklanjuti keluhan warga Danau Sipin yang resah dengan aktivitas basecamp tersebut. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga akan memulihkan kawasan ini agar tidak kembali menjadi sarang narkoba,” ujar Tito.

Operasi ini juga melibatkan personel Sat Intelkam, Polsek Telanaipura, dan Provos Polresta Jambi.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Quick Win ke-2 dalam Program 100 Hari Kapolri, yang berfokus pada pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba. Operasi dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai pemberantasan sarang narkoba secara serentak di seluruh Polda.

Kedua pria yang diamankan dibawa ke Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terkait dugaan jaringan narkotika dan asesmen sesuai kebutuhan penanganan perkara.

Lebih lanjut Satresnarkoba Polresta Jambi menyatakan akan melakukan pemantauan di kawasan tersebut serta berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Edukasi mengenai bahaya narkoba juga akan ditingkatkan untuk mendorong keterlibatan warga dalam pencegahan peredaran narkotika.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung terwujudnya Kota Jambi Bersinar atau Bersih Narkoba.