Penulis : Redaksi

MAKASSAR — Mantan anggota Polri bernama Pirman divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Pirman bersalah melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan primer jaksa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyambut putusan tersebut. Menurutnya, vonis majelis hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” kata Soetarmi di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/10).

Terdakwa dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Banding

Meski vonis telah dijatuhkan, perkara tersebut masih berlanjut karena pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

Soetarmi mengatakan, jaksa akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut pada tingkat pengadilan berikutnya.

“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” ungkapnya.

Dengan adanya rencana banding dari kedua pihak, putusan perkara ini masih akan melalui proses hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi.

Kasus Bermula dari Penganiayaan di Asrama Polda Sulsel

Kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama bermula dari penganiayaan di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu (22/2).

Pirman, yang saat itu berpangkat Bripda dan belum genap dua tahun bertugas, menganiaya juniornya hingga meninggal dunia. Berdasarkan uraian perkara, penganiayaan tersebut dipicu rasa tersinggung karena Pirman merasa tidak dihargai sebagai senior.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada proses hukum pidana terhadap Pirman atas kematian Bripda Dirja.

Pirman Juga Dipecat dari Kepolisian

Selain menjalani proses pidana, Pirman sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dengan demikian, Pirman menghadapi konsekuensi hukum pidana sekaligus sanksi etik berupa pemberhentian dari institusi kepolisian.

Perkembangan selanjutnya dalam perkara ini akan bergantung pada proses banding yang diajukan terdakwa dan jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.