Penulis : Redaksi

Jakarta — Tahun 2027 bisa menjadi kesempatan untuk mendapatkan waktu libur lebih panjang tanpa harus menghabiskan banyak jatah cuti. Dengan menggabungkan tanggal merah, akhir pekan, dan cuti bersama, satu hari cuti dapat disambungkan menjadi beberapa hari libur.

Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam ketetapan tersebut terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Susunan tanggal tersebut bisa dimanfaatkan untuk merencanakan liburan atau sekadar beristirahat dari rutinitas pekerjaan. Beberapa periode bahkan memungkinkan kamu mendapatkan waktu libur lebih dari sepekan hanya dengan mengambil satu hari cuti.

Berikut beberapa kombinasi cuti yang bisa dimanfaatkan pada 2027.

1. Cuti 4 Januari, Libur 5 Hari

Tahun Baru 2027 jatuh pada Jumat, 1 Januari, sedangkan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada Selasa, 5 Januari.

Dengan mengambil cuti pada Senin, 4 Januari, kamu bisa mendapatkan periode libur selama lima hari, mulai Jumat, 1 Januari hingga Selasa, 5 Januari.

2. Cuti 4 Februari, Libur 4 Hari

Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili jatuh pada Sabtu, 6 Februari 2027. Pemerintah menetapkan Jumat, 5 Februari sebagai cuti bersama Imlek.

Dengan mengambil cuti pada Kamis, 4 Februari, periode libur dapat berlangsung selama empat hari, mulai 4 hingga 7 Februari.

3. Cuti 5 Maret, Libur 11 Hari

Maret menjadi salah satu periode yang menarik karena terdapat rangkaian libur Nyepi dan Idulfitri yang berdekatan dengan akhir pekan serta cuti bersama.

Hari Suci Nyepi jatuh pada Senin, 8 Maret. Libur Idulfitri berlangsung pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret, sedangkan cuti bersama Idulfitri ditetapkan pada 9, 12, dan 15 Maret.

Dengan mengambil cuti pada Jumat, 5 Maret, kamu bisa mendapatkan periode libur selama 11 hari, mulai 5 hingga 15 Maret.

4. Cuti 24 Maret, Libur 5 Hari

Cuti bersama Wafat Yesus Kristus ditetapkan pada Kamis, 25 Maret. Hari libur nasional Wafat Yesus Kristus jatuh pada Jumat, 26 Maret, kemudian disusul akhir pekan dan Paskah pada Minggu, 28 Maret.

Dengan mengambil cuti pada Rabu, 24 Maret, periode libur bisa berlangsung selama lima hari, yaitu 24-28 Maret.

5. Cuti 14 Mei, Libur 7 Hari

Pertengahan Mei 2027 memiliki rangkaian tanggal merah dan cuti bersama yang berdekatan.

Iduladha jatuh pada Senin, 17 Mei, sedangkan cuti bersama Iduladha ditetapkan pada Selasa, 18 Mei. Cuti bersama Waisak jatuh pada Rabu, 19 Mei dan Hari Raya Waisak menjadi libur nasional pada Kamis, 20 Mei.

Jika mengambil cuti pada Jumat, 14 Mei, periode libur dapat berlangsung selama tujuh hari, mulai 14 hingga 20 Mei.

6. Cuti 21 Mei, Libur 9 Hari

Rangkaian libur pada pertengahan Mei juga dapat diperpanjang ke akhir pekan berikutnya.

Dengan mengambil cuti pada Jumat, 21 Mei, periode libur dapat berlangsung dari Sabtu, 15 Mei hingga Minggu, 23 Mei. Totalnya mencapai sembilan hari.

Kombinasi ini memanfaatkan rangkaian akhir pekan, Iduladha, dua hari cuti bersama, Waisak, serta satu hari cuti tahunan.

7. Cuti 31 Mei, Libur 4 Hari

Hari Lahir Pancasila jatuh pada Selasa, 1 Juni 2027.

Dengan mengambil cuti pada Senin, 31 Mei, kamu bisa mendapatkan periode libur selama empat hari, mulai Sabtu, 29 Mei hingga Selasa, 1 Juni.

8. Cuti 16 Agustus, Libur 4 Hari

Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Minggu, 15 Agustus, sedangkan Proklamasi Kemerdekaan menjadi hari libur nasional pada Selasa, 17 Agustus.

Dengan mengambil cuti pada Senin, 16 Agustus, periode libur dapat berlangsung selama empat hari, mulai Sabtu, 14 Agustus hingga Selasa, 17 Agustus.

9. Cuti 23 Desember, Libur 4 Hari

Menjelang Natal, pemerintah menetapkan Jumat, 24 Desember sebagai cuti bersama. Hari Natal jatuh pada Sabtu, 25 Desember dan dilanjutkan akhir pekan pada Minggu, 26 Desember.

Dengan mengambil cuti pada Kamis, 23 Desember, kamu bisa mendapatkan periode libur selama empat hari, yaitu 23-26 Desember.

Perhatikan Aturan Cuti di Tempat Kerja

Kombinasi tanggal tersebut dapat menjadi referensi untuk menyusun rencana liburan pada 2027. Namun, persetujuan cuti tetap mengikuti kebijakan perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Dalam SKB Tiga Menteri, pelaksanaan cuti bersama bagi instansi atau perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, sebelum memesan tiket atau akomodasi, pastikan terlebih dahulu pengajuan cuti sudah mendapatkan persetujuan.

Dengan menyusun jadwal sejak jauh hari, satu hari cuti dapat dimanfaatkan untuk memperoleh waktu istirahat yang lebih panjang pada sejumlah periode di 2027.