Bogor — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah strategi pengawasan wajib pajak pada 2027. Sasaran pengawasan mencakup wajib pajak grup usaha, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, hingga wajib pajak orang pribadi prominen atau individu dengan profil kekayaan dan aktivitas ekonomi yang menonjol.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pengawasan akan diperkuat melalui pemanfaatan data, teknologi, serta sistem compliance risk management yang terintegrasi dengan Coretax.
“Kita juga menargetkan peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap wajib pajak yang sifatnya wajib pajak grup, kemudian wajib pajak-wajib pajak dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa,” kata Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10).
Pengawasan Berbasis Risiko
Menurut Bimo, pengawasan tersebut akan berjalan seiring dengan penanganan kasus under invoicing dan transfer pricing. DJP juga akan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi prominen.
“Seiring sejalan dengan penanganan kasus-kasus under invoicing dan transfer pricing dengan lebih baik dan lebih tepat dan juga terhadap wajib pajak-wajib pajak orang pribadi prominent. Ini memang pengawasan kepatuhannya menjadi fokus dari 2027,” ujarnya.
Bimo menjelaskan strategi tersebut merupakan bagian dari upaya DJP memperluas basis pajak sekaligus mengurangi kesenjangan kepatuhan atau compliance gap tanpa menghambat aktivitas ekonomi.
Untuk mengidentifikasi wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya, DJP akan mengoptimalkan sistem compliance risk management integrated risk engine atau CRM IRE.
“Ini untuk memastikan kerja kita itu lebih efektif, lebih optimum. Pengawasan terhadap pajak-pajak yang berisiko rendah, berisiko tinggi, dilakukan mungkin lebih tinggi pengawasan dalam konteks pemeriksaan, kemudian penegakan hukum apabila memang ada indikasi ketidakpatuhan yang tinggi,” jelas Bimo.
CRM IRE telah terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse DJP. Sistem tersebut akan terus disempurnakan seiring dengan meningkatnya kematangan implementasi Coretax pada 2027.
Penggunaan Coretax sebagai basis administrasi perpajakan juga menjadi bagian dari transformasi DJP. Sebelumnya, DJP menyebut Coretax memungkinkan integrasi data perpajakan dan membantu otoritas memperoleh gambaran potensi perpajakan secara lebih terintegrasi.
Transaksi Digital dan E-Commerce Jadi Sasaran
Selain wajib pajak grup dan orang pribadi prominen, DJP juga akan memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi digital dan sektor informal.
Bimo mengatakan perubahan model bisnis dari konvensional menuju digital menjadi salah satu tantangan yang perlu direspons DJP. Pertumbuhan ekonomi digital juga berpotensi meningkatkan informalitas apabila aktivitas ekonomi tersebut belum tercatat dalam basis pajak.
Karena itu, DJP menyiapkan kebijakan untuk memperluas cakupan perpajakan terhadap aktivitas digital, termasuk transaksi e-commerce.
Salah satu kebijakan yang disebut Bimo adalah penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5 persen. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap mendapat perlindungan dari pemungutan tersebut sepanjang memenuhi ketentuan.
“Kemudian yang kedua intensifikasi pajak transaksi digital dan juga e-commerce, penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar setengah persen, tentu dengan semakin menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk perlindungan UMKM yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun,” ujarnya.
DJP sendiri telah mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Target Penerimaan Pajak 2027
Strategi pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencapai target penerimaan pajak 2027.
Dalam RAPBN 2027, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp2.591,4 triliun, tumbuh sekitar 12,1 persen dari outlook 2026. Secara keseluruhan, penerimaan negara diproyeksikan mencapai Rp3.426 triliun.
Bimo mengatakan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor yang diandalkan untuk mencapai target tersebut.
“Di 2027 secara garis besar, beberapa strategi yang sudah disampaikan oleh Bapak Wamenkeu memang akan mengarah kepada intensifikasi yang menggunakan teknologi, yang mengoptimalkan sistem Coretax yang sudah ada, kemudian compliance risk management yang juga sudah kita optimalkan dan hasilnya bisa kelihatan di 2026 ini,” kata Bimo.
DJP juga menargetkan rasio pajak atau tax ratio pada 2027 mencapai 9,26 persen. Target tersebut menjadi bagian dari strategi meningkatkan kapasitas penerimaan negara melalui perluasan basis pajak dan penguatan administrasi perpajakan.
“Ke depan peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak serta implementasi Coretax yang semakin optimal ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak,” pungkasnya.
