Penulis : Redaksi

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25-27 September 2026 merupakan hoaks.

Informasi tersebut beredar melalui sebuah dokumen yang mengatasnamakan Komdigi dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026.

Dokumen palsu itu mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.

Wamenkomdigi Tegaskan Tidak Ada Pemadaman Internet

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut palsu. Ia memastikan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional selama tiga hari seperti yang disebut dalam dokumen yang beredar.

“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” kata Angga di Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Angga memastikan layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat tetap berjalan normal.

Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga dipastikan tetap beroperasi seperti biasa. Komdigi turut membantah klaim mengenai gangguan besar pada satelit komunikasi nasional yang disebut dalam dokumen palsu tersebut.

“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Masyarakat Tak Perlu Tarik Uang Berlebihan

Komdigi juga memastikan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital karena isu pemadaman internet nasional.

Sistem perbankan dan ATM tetap beroperasi normal sebagaimana biasanya.

Kementerian meminta masyarakat tidak mudah mempercayai dokumen yang beredar tanpa melakukan pemeriksaan melalui sumber resmi pemerintah.

Komdigi Telusuri Pembuat dan Penyebar Dokumen

Angga mengatakan Komdigi bersama aparat penegak hukum akan menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.

Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebaran informasi, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelas Angga.

Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen tersebut dan memeriksa informasi mengenai kebijakan maupun layanan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian.

Penyebaran Hoaks Bisa Berkonsekuensi Hukum

Komdigi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat memiliki konsekuensi hukum.

Kementerian menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (3), mengatur ketentuan pidana terkait penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.

Komdigi menyatakan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital akan disampaikan melalui kanal resmi kementerian.