Jakarta — Pembangunan Flyover Latumenten di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, diklaim mampu mengurangi kemacetan hingga 40 persen setelah beroperasi. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Pernyataan itu disampaikan Hardiyanto Kenneth saat meninjau pembangunan flyover bersama Pramono Anung pada Kamis (2/7).
“Flyover Latumenten ini progresnya masih on the track, mudah-mudahan bisa selesai Desember 2026 nanti,” kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Menurut Kenneth, pembangunan Flyover Latumenten berawal dari aspirasi warga yang tinggal di sekitar perlintasan kereta api di kawasan tersebut. Warga mengeluhkan kemacetan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan meminta solusi berupa pembangunan flyover.
“Pada 2024 lalu saya ada kunjungan kerja ke daerah sini (Latumenten) saat reses. Warga lalu meminta dibangunkan flyover untuk mengurai kemacetan imbas perlintasan kereta yang padat,” ujarnya.
Saat itu, kata Kenneth, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki anggaran untuk merealisasikan proyek tersebut. Ia kemudian mengusulkan agar dilakukan kajian terhadap permasalahan lalu lintas di kawasan Latumenten.
Setelah kajian selesai, proyek Flyover Latumenten masuk ke tahap lelang dan mulai dikerjakan pada penghujung 2025.
“Akhirnya saya minta dibuatkan kajian terkait permasalahan ini. Setelah itu masuk ke dalam proses lelang dan sekarang sudah mulai terlihat hasilnya. Mudah-mudahan bisa selesai on time seperti yang diharapkan Pak Gubernur,” katanya.
Baca Juga: Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
Terintegrasi dengan KRL, Transjakarta, dan Skywalk
Kenneth menjelaskan Flyover Latumenten akan terintegrasi dengan berbagai moda transportasi umum, termasuk KRL Commuter Line dan Transjakarta.
Sebagai penghubung antarmoda, pemerintah juga akan membangun skywalk yang dilengkapi lift, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ramah disabilitas, serta halte Transjakarta yang terhubung dengan kawasan sekitar.
“Jadi konsep tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi seluruh pengguna jalan, termasuk penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan masyarakat yang membawa barang atau kereta bayi. Kehadiran lift pada JPO akan mempermudah akses menuju halte Transjakarta tanpa harus menggunakan tangga,” ujarnya.
Progres Pembangunan Capai 55,2 Persen
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut Flyover Latumenten menjadi salah satu proyek strategis prioritas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas infrastruktur transportasi sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta Barat.
“Flyover Latumenten ini salah satu flyover yang paling ditunggu di Jakarta. Karena di sini, pagi, siang, maupun sore, kemacetannya sangat tinggi. Maka ketika diusulkan, saya menyampaikan bahwa ini menjadi prioritas utama untuk mengurai kemacetan di kawasan Grogol, Pluit, Slipi, dan sekitarnya,” kata Pramono.
Pramono menilai pembangunan berjalan sesuai rencana. Hingga saat ini progres konstruksi telah mencapai 55,2 persen dengan nilai anggaran sebesar Rp259 miliar.
“Sekarang progresnya sudah mencapai 55,2 persen dengan anggaran pembangunan Rp259 miliar. Saya berharap proyek ini selesai tepat waktu, yakni pada 15 Desember 2026, sehingga lalu lintas di salah satu kawasan yang selama ini paling banyak dikeluhkan bisa menjadi lebih lancar,” ujarnya.
Flyover Latumenten yang mengarah ke Slipi memiliki panjang 435 meter dan lebar 11 meter dengan kapasitas dua lajur kendaraan umum serta satu lajur busway.
Sementara flyover yang mengarah ke Grogol memiliki panjang 420 meter dan lebar 11 meter, juga dilengkapi dua lajur kendaraan umum dan satu lajur busway.