Penulis : Redaksi

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengevaluasi ketentuan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah usulan kalangan buruh yang meminta agar pungutan tersebut dihapus.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih melakukan kajian sebelum memutuskan apakah tarif pajak atas pencairan JHT perlu disesuaikan.

“Jadi kita lihat dulu kondisinya seperti apa, lagi kita assessment dulu. Nanti kita lihat yang sekian persen itu perlu dilakukan pengurangan tarif atau tidak,” kata Purbaya usai pelantikan tiga direktur jenderal baru Kementerian Keuangan, Rabu (1/7).

Menurutnya, keputusan pemerintah akan diambil setelah proses kajian selesai dilakukan.

“Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti,” ujarnya.

Evaluasi Tidak Ditujukan untuk Saldo JHT Bernilai Besar

Meski membuka ruang evaluasi, Purbaya menegaskan peninjauan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada peserta dengan saldo JHT dalam jumlah besar.

“Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata nilai pensiunnya gede-gede banget, yang bisa Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah,” ujarnya.

Kemenkeu Kaji Ketentuan Pajak JHT

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kajian mengenai pajak JHT dilakukan sesuai arahan Menteri Keuangan.

Ia menjelaskan, ketentuan yang berlaku saat ini membebaskan pajak bagi pencairan JHT hingga Rp50 juta. Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 5 persen.

“Kalau memang dirasakan ada dinamika yang harus di-review ulang, kami tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu nanti ranahnya Pak Menteri Keuangan,” ujar Bimo.