JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil Toyota Alphard milik tersangka Asep Yusuf Somantri (AYS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Asep Yusuf Somantri diketahui merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Syarief menjelaskan, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam program MBG.
Selain itu, Kejagung juga masih mendalami aset berupa uang tunai yang diduga diserahkan kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang berasal dari transaksi jual beli titik SPPG.
“Masih proses. Untuk penyitaan aset-aset masih proses,” katanya.
Enam Tersangka Kasus Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG disebut ditunjuk karena memiliki hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, terdapat yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan berbagai barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Dugaan kerugian negara tersebut antara lain berasal dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
