Penulis : Redaksi

JAMBI – Pernyataan Bupati Tanjung Jabung Barat terkait konflik antara masyarakat Desa Bukit Bakar dan PT Wira Karya Sakti (WKS) menjadi sorotan. Dalam rapat paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat, sejumlah anggota dewan mempertanyakan upaya penyelesaian konflik yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Diketahui, akses jalan masyarakat menuju areal yang berada di dalam konsesi perusahaan masih ditutup oleh PT WKS. Dalam paripurna tersebut, Bupati menyebut adanya oknum dari pihak luar yang melakukan perundingan terkait persoalan tersebut.

Menanggapi hal itu, penggiat agraria Provinsi Jambi, Christian Napitupulu, menilai penyelesaian konflik Bukit Bakar bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan berada di bawah otoritas Kementerian Kehutanan.

“Konflik Bukit Bakar merupakan konflik tenurial. Penyelesaiannya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan ranah pemerintah kabupaten,” kata Christian, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, konflik tenurial merupakan perselisihan terkait klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan lahan atau hutan. Konflik semacam itu umumnya dipicu oleh tumpang tindih kebijakan maupun kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

Christian menjelaskan, di lingkungan Kementerian Kehutanan, penanganan konflik tenurial berada di bawah Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) yang bernaung di bawah Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial.

“Pada akhirnya persoalan ini akan dibahas melalui rapat koordinasi lintas direktorat yang melibatkan beberapa direktorat jenderal di Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Ia menuturkan, konflik bermula ketika masyarakat Bukit Bakar melaporkan adanya penggusuran kepada DPRD Tanjung Jabung Barat. Saat itu, DPRD memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak PT WKS.

Namun, menurut Christian, setelah pertemuan tersebut terjadi perbedaan penafsiran terhadap berita acara kesepakatan yang kemudian berujung pada penutupan akses jalan oleh perusahaan.

Karena itu, ia mendorong DPRD Tanjung Jabung Barat untuk terus mengawal penyelesaian konflik dengan memfasilitasi masyarakat Bukit Bakar bertemu langsung dengan Kementerian Kehutanan.

“DPRD bisa mengajak perwakilan masyarakat untuk berangkat ke Kementerian Kehutanan agar persoalan ini segera difasilitasi melalui rapat resmi,” katanya.

Selain itu, Christian juga meminta Bupati Tanjung Jabung Barat melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap berbagai konflik agraria yang terjadi di wilayah tersebut guna mengetahui hambatan penyelesaiannya.

Menurut dia, terdapat sedikitnya empat konflik agraria yang telah dibahas dalam rapat bersama Bupati pada 6 November 2025. Namun hingga kini, kata dia, belum ada tindak lanjut yang signifikan meski arahan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah diberikan.

“Pada dasarnya Bupati memiliki niat untuk menyelesaikan konflik-konflik tersebut. Namun perlu ada pengawasan agar instruksi yang sudah diberikan benar-benar ditindaklanjuti,” ujarnya. (*)