Penulis : Redaksi

Jakarta – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan tenaga kependidikan Sekolah Rakyat Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2026 resmi dibuka. Pendaftaran berlangsung hingga 14 Juni 2026 dengan ribuan formasi yang tersedia di berbagai daerah.

Program ini membuka peluang bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), tenaga kependidikan, hingga wali asrama untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK.

Lalu, berapa gaji PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026?

Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Kemensos membuka sebanyak 3.053 formasi guru yang tersebar dalam 18 jabatan. Formasi ini diperuntukkan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sementara itu, tersedia 5.127 formasi tenaga kependidikan, termasuk jabatan wali asrama. Formasi tenaga kependidikan dapat diikuti oleh PPPK di lingkungan Kemensos maupun pelamar umum yang memenuhi persyaratan.

Pelamar guru dapat mendaftar pada rentang usia 20 hingga 40 tahun, sedangkan pelamar tenaga kependidikan memiliki batas usia maksimal 45 tahun.

Jabatan tenaga kependidikan yang dibuka antara lain:

  • Penata Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Wali Asrama

Setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan dan satu wilayah penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat

Selain menerima gaji pokok, PPPK juga berhak memperoleh berbagai tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa tunjangan yang dapat diterima PPPK meliputi:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya sesuai ketentuan

Dasar Hukum Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK dibagi ke dalam 17 golongan berdasarkan tingkat jabatan dan masa kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.

Kisaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026

Berikut kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I

  • Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II

  • Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III

  • Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV

  • Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V

  • Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Besaran gaji yang diterima masing-masing pegawai akan disesuaikan dengan masa kerja dan golongan jabatan yang ditetapkan saat pengangkatan.

Untuk mengetahui rincian lengkap besaran gaji seluruh golongan PPPK guru maupun tenaga kependidikan Sekolah Rakyat, pelamar dapat merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 atau informasi resmi yang diterbitkan pemerintah.