MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan Sulsel yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK membuat surat pernyataan pengunduran diri setelah adanya temuan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut menyasar ratusan kepala sekolah dalam dua tahap evaluasi yang telah dilakukan.
“Yang tahap pertama itu ada 128 kepala sekolah, yang tahap kedua ada 198 kepala sekolah. Mereka disarankan untuk membuat pernyataan pengunduran diri oleh Dinas Pendidikan,” kata Andi Tenri Indah kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, kebijakan itu bermula dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah. Namun, para kepala sekolah disebut telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan.
“Temuannya terkait penggunaan dana BOS. BPK menyarankan untuk mengembalikan dan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Jadi kami menganggap persoalan itu sudah clear dan tidak perlu dibuat pernyataan mengundurkan diri,” ujarnya.
DPRD Minta Kebijakan Dihentikan
Komisi E DPRD Sulsel kemudian merekomendasikan agar Dinas Pendidikan menghentikan kebijakan tersebut dan mencari solusi yang dinilai lebih tepat agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
Rekomendasi itu disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (12/6/2026).
“Kami menyarankan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menghentikan surat pernyataan pengunduran diri itu. Dicarikan solusi supaya kepala sekolah nyaman bekerja dan tidak merasa terbebani,” kata Andi Tenri.
Ia juga menyebut jumlah kepala sekolah yang terdampak berpotensi bertambah jika proses evaluasi terus berlanjut.
“Ini baru pemeriksaan tahap kedua. Tahap pertama 128, tahap kedua 198. Hampir 500-an lebih kalau seluruh proses berjalan,” jelasnya.
Dinas Pendidikan Sebut Bagian Evaluasi Kinerja
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menegaskan bahwa permintaan surat pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja kepala sekolah dan tidak berkaitan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
“Setiap pelaksanaan tugas pasti ada evaluasi kinerja. Di dalamnya bukan hanya kinerja pembelajaran, tetapi juga pengelolaan keuangan sekolah, apakah sesuai aturan atau tidak,” kata Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana BOS yang menjadi salah satu indikator penilaian terhadap kinerja kepala sekolah.
“Kalau pengelolaan anggaran sekolah dianggap banyak menimbulkan masalah atau tidak tertib, itu bagian dari evaluasi kinerja,” ujarnya.
Meski demikian, Iqbal memastikan hingga saat ini belum ada kepala sekolah yang diberhentikan dari jabatannya.
“Belum ada yang diberhentikan. Kepala sekolah itu hanya tugas tambahan. Suatu waktu bisa diangkat dan suatu waktu bisa diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi,” jelasnya.
Format Surat Hanya Contoh Administrasi
Terkait beredarnya format surat pengunduran diri, Iqbal mengakui bahwa Dinas Pendidikan memang menyiapkan contoh surat setelah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya bersifat administratif dan tidak dimaksudkan sebagai keputusan pemberhentian.
“Itu hanya contoh yang diberikan. Kami meminta model pengunduran diri yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian. Tidak ada persoalan sebenarnya,” katanya.
Iqbal juga memastikan proses evaluasi yang berlangsung tidak akan mengganggu aktivitas pendidikan maupun pelaksanaan penerimaan murid baru di sekolah.
“Tidak ada hubungannya dengan siswa baru. Kalau tidak ada kepala sekolah, ada wakil kepala sekolah. Pembelajaran tetap berjalan normal,” pungkasnya.
