Penulis : Redaksi

JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Hamin dalam perkara Nomor 201/Pdt.G/2025/PN Jmb dan menyatakan tindakan tergugat berinisial M dan D sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan M telah menggunakan dua Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Hamin sebagai jaminan fasilitas pembiayaan konsumen di Bank BCA tanpa dasar kepemilikan atau hak yang sah. PN Jambi juga memerintahkan agar kedua BPKB tersebut dikembalikan kepada Hamin selaku pemilik yang sah.

Perkara bermula ketika Hamin meminjam sejumlah uang kepada D. Kesepakatan keduanya dituangkan dalam sebuah perjanjian tertulis yang menyebutkan dua BPKB kendaraan milik Hamin sebagai jaminan. Dalam dokumen tersebut tidak terdapat nama maupun keterlibatan pihak lain selain Hamin dan D.

Menurut Hamin, D saat itu menyatakan bahwa dana yang dipinjamkan merupakan uang pribadinya. Setelah seluruh kewajibannya dilunasi, Hamin meminta agar kedua BPKB miliknya dikembalikan. Namun, D menyampaikan bahwa dokumen tersebut berada di tangan M.

Fakta yang kemudian terungkap di persidangan menunjukkan bahwa M telah menjadikan kedua BPKB tersebut sebagai agunan fasilitas pembiayaan di Bank BCA. Padahal, M tidak memiliki alas hak maupun hubungan hukum dengan Hamin terkait kepemilikan dokumen tersebut.

Sebelum gugatan ini diajukan, M diketahui pernah menggugat Hamin. Namun, gugatan tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh pengadilan karena tidak terdapat hubungan hukum antara kedua pihak.

Atas dasar itu, Hamin mengajukan gugatan perdata terhadap M dan D ke PN Jambi pada Oktober 2025. Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim mengabulkan gugatan Hamin dan menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Usai putusan dibacakan, Hamin menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin kepada M untuk menggunakan BPKB miliknya sebagai jaminan pembiayaan.

“Saya tidak pernah berurusan dengan M dan tidak pernah membuat perjanjian apa pun dengannya. Tetapi BPKB saya ternyata dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuan saya,” ujar Hamin.

Ia menegaskan bahwa seluruh kewajibannya kepada D telah dilunasi sebelum perkara tersebut bergulir di pengadilan.

“Utang saya kepada D sudah lunas. Saya hanya meminta hak saya dikembalikan. Proses ini memakan waktu hampir dua tahun dan sangat menguras tenaga serta pikiran,” katanya.

Selain menempuh jalur perdata, Hamin mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait perkara tersebut telah disampaikan ke Polda Jambi dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, seorang pengamat hukum menilai penggunaan dokumen kepemilikan milik orang lain sebagai jaminan pembiayaan tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan pemilik berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak hanya bersifat perdata, tetapi juga pidana.

Menurutnya, lembaga keuangan juga memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi keabsahan dokumen yang dijadikan jaminan sebelum fasilitas pembiayaan diberikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari M, D maupun pihak Bank BCA terkait putusan tersebut. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (*)