Penulis : Redaksi

Jakarta — Bahasa Prancis kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Paris, Kamis pekan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan agar pembelajaran Bahasa Prancis diperkenalkan di seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.

“Sekarang, saya sudah instruksikan bahwa semua tingkatan sekolah-sekolah Indonesia harus belajar bahasa Prancis,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, kemampuan berbahasa Prancis akan menjadi bekal penting di tengah situasi global yang terus berubah dan penuh ketidakpastian.

Pengaruh Bahasa Prancis sendiri telah lama hadir dalam Bahasa Indonesia. Sejumlah kosakata yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari berasal dari bahasa tersebut, seperti “kado”, “sado”, hingga “kudeta”.

Di antara berbagai serapan tersebut, istilah “kudeta” menjadi salah satu kata yang paling lekat dengan dinamika politik. Istilah ini kerap dianggap sensitif karena merujuk pada upaya perebutan atau penggulingan kekuasaan.

Mengacu pada Study.com, istilah kudeta berasal dari bahasa Prancis, yakni coup d’etat. Secara harfiah, coup berarti “pukulan”, “serangan”, atau “gebrakan”, sedangkan État berarti “negara”.

Istilah tersebut mulai dikenal luas dalam sejarah setelah aksi perebutan kekuasaan politik yang dilakukan Napoleon Bonaparte pada 1799.

Di Indonesia, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah kudeta pertama kali digunakan dalam konteks politik pada Peristiwa 3 Juli 1946 yang dikenal sebagai “Kudeta Persatuan Indonesia”.

Peristiwa tersebut merupakan percobaan pengambilalihan kekuasaan yang dilakukan kelompok oposisi radikal Persatuan Perjuangan di bawah pimpinan Tan Malaka. Dalam peristiwa itu, Perdana Menteri Sutan Sjahrir sempat diculik.

Namun, Presiden Sukarno menolak tuntutan kelompok tersebut dan upaya tersebut akhirnya berhasil digagalkan.

Istilah kudeta kembali mencuat pada periode 1965-1966, ketika Indonesia mengalami gejolak politik menyusul penculikan dan pembunuhan sejumlah jenderal pada malam 30 September 1965 atau G30S.

Peristiwa tersebut kemudian memicu transisi kekuasaan dari Presiden Sukarno kepada Mayor Jenderal Soeharto yang dalam berbagai kajian politik kerap disebut sebagai “kudeta merangkak”.

Seiring waktu, istilah kudeta menjadi salah satu kosakata politik yang paling sensitif karena tidak hanya merujuk pada upaya merebut kekuasaan negara, tetapi juga dapat digunakan untuk menggambarkan perebutan jabatan atau posisi kepemimpinan dalam organisasi maupun partai politik.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah dikategorikan sebagai tindak pidana makar.