Jambi – Layanan penelusuran perkara berbasis daring milik Pengadilan Negeri Jambi melalui portal resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jambi dilaporkan tidak dapat diakses dalam beberapa bulan terakhir.
Gangguan berkepanjangan itu memicu keluhan masyarakat karena layanan tersebut selama ini menjadi sarana utama untuk memantau perkembangan perkara, jadwal sidang, hingga putusan pengadilan secara terbuka.
Kondisi itu dikeluhkan sejumlah warga yang merasa kesulitan memperoleh informasi perkara secara cepat dan transparan.
Salah satunya disampaikan Almen, warga Kota Jambi, yang mengaku heran karena situs layanan penelusuran perkara itu tak kunjung kembali normal.
“Iya, sudah beberapa bulan itu bang, makanya aneh. Mau cek perkara sudah sampai mana nggak bisa lagi. Banyak yang mengeluhkan. Perlu ditanyakan ke Humas PN Jambi itu,” ujar Almen, Sabtu (16/5/2026).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan platform digital yang digunakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan akses informasi perkara kepada publik.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui tahapan proses persidangan tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Di era ketika hampir semua pelayanan publik berlomba menjadi “serba digital”, ironisnya justru akses informasi dasar di lembaga penegak hukum malah menghilang berbulan-bulan tanpa penjelasan. Transparansi hukum jadi terasa seperti barang mewah.
