JAMBI – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muaro Jambi, Alias, SH, MH, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2025 serta Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, bertempat di Kantor KPPN Telanaipura, Jambi, dan dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah daerah serta sejumlah instansi vertikal terkait.
Rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang bertujuan untuk menyamakan data antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait dengan setoran pajak pusat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selama semester pertama tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Alias menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi perpajakan untuk membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Rekonsiliasi ini bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan setiap transaksi keuangan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan sesuai ketentuan,” ujar Alias.
Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) menjadi tanda bahwa kedua belah pihak telah menyepakati hasil pencocokan data penyetoran pajak. Hasil ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi fiskal antara pemerintah daerah dan pusat, serta mendorong peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang merupakan komponen penting dalam optimalisasi penerimaan negara.