Jakarta — Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 160 anggota kepolisian terluka dalam pengamanan gelombang demonstrasi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025.
“160 anggota (terluka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (5/9).
Selain korban luka, kerugian akibat perusakan fasilitas selama periode tersebut ditaksir mencapai Rp180 miliar.
“Jumlah kerugian peralatan dan fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkis 25–31 Agustus sebesar Rp180 miliar,” jelas Ade Ary.
Rinciannya meliputi 3.430 unit peralatan, 108 unit kendaraan, dan 76 inti bangunan yang mengalami kerusakan.
43 Tersangka Ditangkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis dalam demonstrasi tersebut. Dari jumlah itu, 38 orang sudah ditahan.
Sebanyak enam tersangka masuk dalam klaster penghasutan, karena diduga menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan selebaran. Mereka juga menargetkan pelajar dan anak-anak untuk turun ke jalan, bahkan memanfaatkan influencer guna memotivasi massa.
Enam tersangka itu adalah:
-
Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation.
-
Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
-
Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
-
Khariq Anhar (KA), admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
-
RAP, admin akun Instagram @RAP, diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov sekaligus koordinator kurir lapangan.
-
Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.
Klaster Anarkis: 37 Orang
Sementara itu, 37 tersangka lainnya masuk dalam klaster anarkis. Mereka terlibat dalam sejumlah tindakan perusakan, seperti:
-
Membakar motor dan merusak mobil.
-
Menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman.
-
Merusak separator busway.
-
Melempari pengguna jalan dan kendaraan di tol.
-
Menutup akses jalan tol depan Gedung DPR/MPR.
-
Membakar halte bus TransJakarta dan gerbang tol.
-
Melempar bom molotov.
-
Melawan serta melukai petugas.
-
Melakukan pencurian dan perampasan barang warga.
Pasal yang Dikenakan
Puluhan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
-
Pasal 160 KUHP (penghasutan).
-
Pasal 87 jo Pasal 76h jo Pasal 15 UU Perlindungan Anak.
-
Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
-
Pasal 170 KUHP (pengeroyokan).
-
Pasal 363 & 365 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP (pencurian dan perampasan).
-
Pasal 187 KUHP (pembakaran).
-
Pasal 212, 214, 216, 218 KUHP (melawan petugas).
-
Pasal 406 KUHP (perusakan barang).