Penulis : Redaksi

Jakarta — Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan STNK digital. Dokumen berbasis elektronik tersebut memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang setara dengan STNK fisik, sehingga dapat digunakan secara sah saat pemeriksaan kendaraan di jalan raya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, kehadiran STNK digital memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan, terutama ketika STNK fisik tidak dapat dibawa karena tertinggal atau kondisi darurat lainnya.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” kata Wibowo.

STNK Digital Bisa Ditunjukkan Saat Pemeriksaan

Proses pemeriksaan dan verifikasi data kendaraan di lapangan kini dapat dilakukan melalui integrasi pada aplikasi Digital Korlantas. Pengendara cukup memperlihatkan tampilan dokumen elektronik tersebut di layar ponsel kepada petugas.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” ungkapnya.

Penerapan layanan digital tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membantu kepolisian meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor di lapangan.

Korlantas Polri pun mengajak masyarakat mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas untuk memanfaatkan layanan lalu lintas berbasis digital tersebut.

Meski STNK digital sudah berlaku, layanan ini dirancang untuk berjalan berdampingan dengan STNK fisik dan tidak menggantikan keberadaan dokumen fisik. Dengan demikian, setiap pemilik kendaraan tetap diwajibkan memiliki STNK fisik.