JAMBI – Unit Reskrim Polsek Pasar, Polresta Jambi, menangkap dua terduga pelaku pencurian velg mobil Toyota Hilux di kawasan Jalan Dewi Sartika, RT 12, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin (5/10/2026). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.A (21), warga Kabupaten Batanghari, dan S.R.R (24), warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Keduanya diamankan sekitar pukul 11.00 WIB, hanya beberapa jam setelah polisi menerima laporan pencurian. Polisi juga mengamankan barang bukti empat buah velg mobil Hilux.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus tersebut dilaporkan korban berinisial R.Z (26), karyawan swasta warga Kecamatan Alam Barajo. Korban mendapat informasi dari abangnya bahwa toko ban miliknya di kawasan Beringin kehilangan velg mobil Hilux sekitar pukul 08.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kemudian melapor ke Polsek Pasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pasar bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan kedua terduga pelaku berhasil diketahui dan mereka diamankan tanpa perlawanan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Pasar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ananto.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolsek Pasar Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan.
Keduanya disangkakan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat jika menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.
