JAKARTA – Tepat 30 tahun setelah peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli), Amnesty International Indonesia menilai negara belum memberikan keadilan bagi para korban maupun keluarga korban. Organisasi tersebut mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera membuka penyelidikan projustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut terdapat indikasi fakta baru yang dinilai perlu ditindaklanjuti, termasuk dugaan keberadaan makam korban tak dikenal yang diduga berkaitan dengan tragedi Kudatuli.
“Tepat tiga dekade telah berlalu, namun hingga hari ini negara belum menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas tragedi kelam ini. Padahal ada indikasi fakta baru berupa lokasi kuburan jenazah tidak dikenal korban Kudatuli,” kata Usman Hamid dalam siaran pers, Senin (27/7).
Peristiwa Kudatuli merujuk pada penyerbuan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta Pusat, pada 27 Juli 1996. Peristiwa tersebut kerap disebut sebagai salah satu simbol represi politik pada era Orde Baru.
Amnesty Desak Komnas HAM dan DPR Bertindak
Amnesty International meminta Komnas HAM menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM untuk melakukan penyelidikan projustisia.
“Komnas HAM harus segera menggelar penyelidikan projustisia sesuai mandat UU Pengadilan HAM No. 26 Tahun 2000 secara transparan dan mempublikasikan perkembangannya kepada publik,” ujar Usman.
Menurutnya, investigasi terhadap makam-makam korban tak dikenal dari kerusuhan 1996 berpotensi menjadi bukti baru untuk mengungkap jumlah korban yang belum tercatat secara resmi.
Selain itu, Amnesty juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk menangani kasus Kudatuli.
Usman menilai pembiaran terhadap kasus tersebut berpotensi memperkuat impunitas.
“Kami khawatir dengan membiarkan kasus ini mengambang sama dengan membiarkan negara melanggengkan impunitas dan secara sadar mengubur keadilan bagi para korban,” katanya.
Komnas HAM Temukan Enam Bentuk Dugaan Pelanggaran HAM
Sebelumnya, Komnas HAM telah menyimpulkan adanya enam bentuk dugaan pelanggaran HAM serius dalam peristiwa Kudatuli.
Beberapa di antaranya meliputi pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan dari rasa takut, perlindungan dari perlakuan kejam, serta pelanggaran terhadap hak atas jiwa dan harta benda.
Kronologi Singkat Peristiwa Kudatuli
Peristiwa Kudatuli terjadi pada 27 Juli 1996 ketika kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, yang dikuasai pendukung Megawati Soekarnoputri diserbu kelompok pendukung Soerjadi.
Amnesty International menyatakan telah menerbitkan laporan awal pada 30 Juli 1996, tiga hari setelah peristiwa terjadi.
Dalam laporan tersebut disebutkan antara 206 hingga 241 orang ditangkap aparat keamanan, sedikitnya 90 orang mengalami luka-luka, dan lima hingga tujuh orang dilaporkan meninggal dunia.
Amnesty juga mencatat klaim PDI saat itu yang menyebut 28 orang masih belum ditemukan.
Sementara itu, hasil penyelidikan Komnas HAM mencatat lima orang meninggal dunia, 149 orang mengalami luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang.
Pengadilan dan Desakan Membuka Kembali Kasus
Pada periode 2002–2003, pemerintah menggelar pengadilan koneksitas terkait peristiwa Kudatuli.
Namun, menurut Amnesty International, proses hukum saat itu hanya menghadirkan terdakwa yang bertanggung jawab di tingkat lapangan.
Berdasarkan pemberitaan saat itu, seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung divonis bersalah karena mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI dengan hukuman dua bulan 10 hari penjara. Sementara dua perwira militer, Budi Purnama dan Suharto, diputus bebas.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto juga meminta pemerintah membuka kembali penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas untuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa Kudatuli.
“Tuntaskan kasus 27 Juli 1996 beserta pelanggaran HAM berat lainnya. Gelar penyelidikan yustisial dan pengadilan koneksitas harus digelar kembali,” ujar Hasto dalam peringatan 30 tahun Kudatuli, Minggu (26/7).
Hasto menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan kewajiban moral negara, bukan semata kepentingan politik.
“Luka Kudatuli ini bukanlah luka PDI, ini adalah luka Republik Indonesia bersama dengan seluruh luka akibat kekuasaan yang menindas di masa lalu dan kita belajar dari sejarah agar ini tidak boleh terjadi kembali saudara-saudara sekalian,” tuturnya.
