Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan investigasi bersama (joint investigation) dalam penanganan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk sinergi antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami perlu sampaikan bahwa penanganan perkara peristiwa tertangkap tangan ini merupakan joint investigation antara KPK dengan Kortas Tipikor Polri,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6).
Menurut Taufik, kasus yang melibatkan Edison dan pihak lainnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan sektor pendidikan yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah dengan alokasi anggaran yang besar.
Soroti Pengawasan Anggaran Pendidikan
Taufik menjelaskan praktik korupsi di sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi, termasuk dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), tetapi juga dapat terjadi dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Karena itu, ia menilai penguatan integritas dan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh di sektor pendidikan.
“Oleh karena itu, dari perkara ini, penguatan integritas dan pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari layanan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga tata kelola anggaran pendidikan,” kata Taufik.
Empat Tersangka Ditahan
KPK telah menahan Edison dan tiga tersangka lainnya selama 20 hari pertama hingga 28 Juni 2026.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7 dan 8 Juni 2026.
Selain Edison, tiga tersangka lain yang ditahan yakni:
- Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026.
- Adi Triyadi, orang kepercayaan Bupati Muara Enim.
- Cory Erin Hardi, pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA).
Pasal yang Disangkakan
Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Cory Erin Hardi diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
