Penulis : Redaksi

JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Dalam aturan terbaru tersebut, hanya wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, dan wajib pajak badan berupa koperasi yang dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM.

“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026, dikutip Jumat (29/5/2026).

Kriteria Peredaran Bruto

PP 20/2026 menjelaskan bahwa peredaran bruto yang dimaksud mencakup jumlah keseluruhan omzet dari penghasilan usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak terakhir sebelum tahun berjalan. Perhitungan tersebut meliputi penghasilan yang dikenai PPh final maupun tidak final, termasuk penghasilan yang diterima dari luar negeri.

Selain itu, peredaran bruto juga mencakup imbalan berupa uang atau nilai uang yang diterima dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, maupun potongan sejenis lainnya.

Batas Waktu Dihapus untuk Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan

Salah satu perubahan penting dalam PP 20/2026 adalah dihapusnya Pasal 59 PP 55/2022 yang sebelumnya mengatur batas waktu pemanfaatan PPh Final UMKM.

“Pasal 59 dihapus,” bunyi Pasal I Angka 6 PP 20/2026.

Dengan penghapusan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM tanpa batas waktu selama memenuhi persyaratan yang berlaku.

Koperasi Maksimal Empat Tahun

Berbeda dengan wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan, koperasi tetap dibatasi dalam pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

“Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal … wajib pajak badan berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah melewati jangka waktu 4 tahun pajak sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar,” bunyi Pasal 57 ayat (2) PP 20/2026.

Dengan demikian, koperasi hanya dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM paling lama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Nasib CV, Firma, PT, dan BUMDes

PP 20/2026 juga mengatur ketentuan peralihan bagi wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sebelumnya memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022.

Dalam Pasal II Angka 1 huruf e disebutkan bahwa kelompok wajib pajak tersebut masih dapat menggunakan skema PPh Final UMKM hingga masa pemanfaatannya berakhir, selama tetap memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP 55/2022.

“… dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026.

Ketentuan Peralihan bagi Wajib Pajak Lama

PP 20/2026 turut memberikan ketentuan peralihan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.

Apabila masa pemanfaatan PPh Final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada tahun pajak 2024, maka fasilitas tersebut masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2025 dan 2026.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang masa pemanfaatannya berakhir pada tahun 2025 tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga tahun pajak 2026.

Untuk koperasi yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 20/2026 dan masa pemanfaatan PPh Final UMKM berakhir pada periode 2024 hingga 2029, fasilitas tersebut masih dapat digunakan untuk tahun pajak 2025 sampai dengan 2029 sesuai ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 20 Tahun 2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.