Penulis : Redaksi

JakartaDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyiapkan layanan kepabeanan di 14 bandara debarkasi haji guna memastikan proses kepulangan jemaah berjalan lebih tertib, terkoordinasi, dan efisien.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa pengaturan layanan ini merupakan bagian dari koordinasi lintas instansi untuk memberikan kemudahan bagi jemaah saat kembali ke Indonesia.

Ia menegaskan, kesiapan tidak hanya dilakukan di bandara, tetapi juga melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas penyelenggara haji di daerah.

“Ini memang sudah ditunjuk 14 bandar udara, baik untuk embarkasi maupun debarkasi. Di bandara tersebut sudah ada kantor pelayanan yang membawahi, sehingga kami mendorong koordinasi antarunit berjalan optimal,” ujarnya dalam kegiatan edukasi pelayanan kepabeanan bagi jemaah haji, Kamis (16/4).

Menurutnya, skema ini menjadi bagian dari implementasi ketentuan kepabeanan untuk memberikan kemudahan terhadap barang bawaan maupun kiriman jemaah haji, tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

Daftar 14 Bandara Debarkasi Haji:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda – KPPBC Banda Aceh
  2. Bandara Kualanamu – KPPBC Kualanamu
  3. Bandara Minangkabau – KPPBC Teluk Bayur
  4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II – KPPBC Palembang
  5. Bandara Soekarno-Hatta – KPU Soekarno-Hatta & KPPBC Jakarta
  6. Bandara Kertajati – KPPBC Cirebon
  7. Bandara Adi Soemarmo – KPPBC Surakarta
  8. Yogyakarta International Airport – KPPBC Yogyakarta
  9. Bandara Juanda – KPPBC Juanda
  10. Bandara Hang Nadim – KPU Batam
  11. Bandara Sepinggan – KPPBC Balikpapan
  12. Bandara Syamsudin Noor – KPPBC Banjarmasin
  13. Bandara Sultan Hasanuddin – KPPBC Makassar
  14. Bandara Lombok – KPPBC Mataram