Penulis : Redaksi

JAKARTA  –  Rabu 15/4/2026, Korban dugaan pemerkosaan di Jambi berencana melaporkan tiga anggota polisi ke Mabes Polri. Langkah ini diambil karena ketiganya hanya dijatuhi sanksi etik, meski diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

Hotman Paris menyebutkan, laporan ke Mabes Polri segera dibuat agar perkara tersebut menjadi terang, khususnya terkait peran tiga anggota polisi tersebut.

“Kehadiran korban ini memprotes kenapa tiga oknum polisi yang ada peran dalam kaitan dengan pemerkosaan tersebut tidak diproses secara pidana, hanya dijatuhkan kode etik,” kata Hotman.

Menurut dia, peran ketiga polisi tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu atau memfasilitasi tindak pidana. “Kalau pemerkosaan ancaman hukumannya 12 tahun, orang yang memfasilitasi bisa dikenakan dua pertiga dari itu,” Seharusnya mereka bisa hukuman 8 tahun, ujarnya.

Dalam kesempatan nya bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kuasa hukum korban, Romiyanto mengatakan korban akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri pada Kamis (15/4/2026). “Biar terang dan jelas persoalan ini siapa berbuat apa dan apa peranannya,” ujar dia.

Romi juga menyesalkan, Pihak kepolisian tidak memperbolehkan kuasa hukum untuk mendampingi korban selama proses sidang etik mulai yang pertama dan kedua dengan alasan ini kasus asusila. Praktis selama proses persidangan etik, korban tidak didampingi oleh kuasa hukum. “Padahal, menurut undang-undang, pelaku tidak boleh berada dalam satu ruangan,”ungkap Romi.

Menuntut Hukuman Maksimal Bagi Semua yang Terlibat Pemerkosaan

Upaya pelaporan tersebut didasari dugaan keterlibatan tiga anggota polisi, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM. Ketiganya disebut berada di lokasi kejadian serta ikut membantu pelaku utama, termasuk mengangkat korban.

Namun, mereka hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, pembinaan rohani selama satu bulan, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Menurut Romiyanto, pihaknya sebelumnya telah meminta agar ketiga oknum polisi tersebut turut diproses dalam perkara pidana. Namun hingga kini, status mereka dalam pokok perkara belum jelas. “Kami konsisten dalam hal ini klien kami korban mendapatkan keadilan karena kami merasa ini perjuangan belum selesai,” ucapnya.

Sanksi Etik 3 Oknum Polisi

Sebelumnya diberitakan, Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari terhadap tiga anggota polisi dalam kasus pemerkosaan remaja perempuan pada Jumat (14/11/2025). Mereka hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, pembinaan rohani selama satu bulan, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026).

Ketiga oknum polisi tersebut, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM menjalani sidang kode etik pada Selasa (7/4/2026). Mereka menyaksikan dan sempat membantu empat pelaku utama mengangkat korban dari rumah untuk masuk ke mobil. Dalam sidang tersebut, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, tidak melaporkan terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana, serta bersama-sama dan bermufakat membeli dan mengonsumsi minuman keras.

Selain dijatuhi sanksi penempatan khusus, Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM juga dikenakan sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan wajib mengikuti pembinaan mental serta pengetahuan profesi selama satu bulan. “Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Selasa (7/4/2026).