Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi digital telah mendorong perbankan Indonesia menuju sistem yang semakin terintegrasi dan berbasis teknologi. Di jantung transformasi ini terdapat Core Banking System (CBS)—sebuah infrastruktur yang menjadi tulang punggung seluruh aktivitas operasional bank.
Namun, ketika terjadi dugaan pembobolan pada Bank 9 Jambi, muncul pertanyaan mendasar: apakah ini sekadar risiko digital yang tidak terhindarkan, atau justru indikasi kelalaian sistemik?
CBS Lebih dari Sekadar Sistem Teknologi
CBS bukan hanya perangkat lunak biasa. Ia adalah sistem yang:
- mencatat seluruh transaksi nasabah
- mengelola saldo dan mutasi dana
- menjadi sumber kebenaran (single source of truth) dalam perbankan
Dalam konteks hukum dan regulasi, CBS dikategorikan sebagai sistem kritikal (critical system). Artinya, kegagalan pada sistem ini bukan sekadar gangguan teknis—melainkan potensi pelanggaran terhadap kewajiban hukum bank.
Tanggung Jawab Hukum Bank Tidak Bisa Dihindari
