Penulis : Redaksi

Palembang – Sampai saat ini praktek pengolahan BBM Illehal terus tumbuh subur di daerah perbatasan Provinsi Jambi – Sumatera Selatan, tepatnya di daerah Bayung Lencir.

‎Salah satunya, tempat pengolahan atau pemasakan BBM milik Ariyanto yang berlokasi di Simpang Patin, Bayung Lencir.

‎Investigasi serta rekaman visual yang diperoleh tim awak media mengungkap bahwa sosok pria asal Jambi bernama Arianto, tersebut sudah tergolong lama memainkan bisnis illehalnya.

‎”Kalau gudang masakan depan Dewantara tu, pemain lamo tu. Ado dio tungku punyo do. Minyak dari Jambi lah,” ujar salah seorang sumber, belum lama ini.

‎Sosok pemain macam Yanto, tampak lancar jaya dalam menjalankan bisnis BBM illegalnya. Padahal, kalau dilihat dari ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini punya saksi yang tak main-main.

‎Kalau mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku nih, Pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tanpa izin resmi di Indonesia dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5-6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

‎Tindakan ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (pasal 52, 53, dan 55), yang mencakup penyimpanan, pengolahan, serta penyalahgunaan angkutan/niaga BBM bersubsidi.

‎Sementara itu tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. (*)