Penulis : Redaksi
Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terpidana Alm.Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun,terpidana Dadang Suryanto Bin Suryanto Bin Supandi yang dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, terpidana Andri Irvandi Bin Djohan yang dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun. Sementara itu, terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses sidang.Berdasarkan putusan tersebut, JPU dan terdakwa maupun penasehat hukum diberikan waktu selama 7 ( tujuh) hari menentukan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum.
Baca Juga: Korban Dugaan Ancaman dan Kekerasan di Kafe Penuhi Panggilan Penyidik, Minta Kasus Diusut Tuntas
Sumber: Kasi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya SH. MH./GS
