Penulis : Redaksi

Oleh: Garuda Sirait

Kebebasan beragama kembali diuji. Di Rajeg, Kabupaten Tangerang, seorang pria berinisial AC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gangguan terhadap ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI).

Sementara itu, di Batanghari, Jambi, jemaat Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) mengaku ibadah mereka dihentikan sementara karena persoalan administrasi.

Kedua peristiwa ini berbeda, tetapi memunculkan pertanyaan yang sama: sejauh mana negara menjamin hak setiap warga untuk beribadah tanpa intimidasi dan diskriminasi?

Rajeg: Perkembangan Kasus dan Proses Hukum

Insiden di GKPI Rajeg terjadi pada 20 September 2026. AC diduga meminta ibadah dihentikan, mempertanyakan perizinan tempat ibadah, serta mengeluarkan golok yang ditancapkan ke tembok bangunan.

Polisi menetapkan AC sebagai tersangka pada 9 Oktober 2026 setelah memeriksa 19 saksi dan seorang ahli. Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga 14 Oktober 2026, AC belum ditahan dan diberitakan wajib lapor setiap dua hari. Polisi menyebut keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan penyidik.

Status tersangka bukan putusan bersalah. Namun, permintaan maaf tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, berdasarkan bukti, dan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Publik juga perlu memastikan bahwa penanganan perkara tidak mengabaikan perlindungan jemaat yang diduga mengalami gangguan saat beribadah. Status penahanan bukan satu-satunya ukuran penegakan hukum; perkembangan penyidikan dan kepastian prosesnya juga perlu diperhatikan.

Batanghari: Administrasi Tidak Boleh Mengabaikan Hak Beribadah

Di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, jemaat GBIS mengaku ibadah mingguan mereka dihentikan sementara berdasarkan berita acara rapat tertanggal 6 Oktober 2026. Pemberitaan pada 10 Oktober menyebut penghentian berlaku sampai persyaratan administrasi dipenuhi.

Pendeta Edward C. Gultom juga menyampaikan dugaan tekanan dan intimidasi. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi kepada pemerintah setempat dan pihak terkait.

Persyaratan administrasi memang harus dipatuhi, tetapi penerapannya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Pemerintah perlu menjelaskan persyaratan yang belum dipenuhi, dasar keputusan penghentian, serta mekanisme penyelesaiannya.

Jika terdapat dugaan intimidasi atau tindakan di luar kewenangan, hal itu harus diperiksa secara objektif.

Kerukunan tidak boleh dibangun dengan meminta kelompok minoritas terus mengalah, melainkan dengan menjamin keadilan dan hak setiap warga.

Jangan Tunggu Viral: Jangan Sampai No Viral, No Justice

Ada satu persoalan penting yang tidak boleh luput dari perhatian: penegakan hukum dan perlindungan hak warga  seharusnya tidak boleh bergantung pada seberapa ramai sebuah kasus diperbincangkan di media maupun media sosial.

Jangan sampai muncul kesan bahwa suatu persoalan baru ditangani secara serius setelah viral, mendapat sorotan media, atau menjadi tekanan bagi pejabat dan aparat.

Jangan sampai berlaku prinsip no viral, no justice—seolah-olah keadilan baru bergerak ketika masyarakat ramai-ramai bersuara.

Negara harus hadir sejak laporan pertama diterima, bukan setelah kemarahan publik membesar.

Setiap laporan mengenai dugaan intimidasi, gangguan ibadah, atau diskriminasi harus ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan transparan, tanpa membedakan identitas agama maupun posisi sosial pihak yang terlibat.

Kasus Rajeg dan Batanghari menjadi pengingat bahwa kelompok minoritas tidak seharusnya menanggung beban tambahan untuk mendapatkan perlindungan.

Mereka tidak semestinya harus merekam kejadian, menyebarkannya di media sosial, mencari perhatian media, atau menggalang dukungan publik terlebih dahulu agar hak konstitusionalnya diperhatikan.

Viralitas dapat membantu membuka perhatian publik, tetapi tidak boleh menjadi syarat bagi hadirnya keadilan. Sorotan media dan media sosial dapat berfungsi sebagai pengawasan publik, tetapi tanggung jawab negara tidak boleh baru muncul setelah tekanan tersebut datang.

Konstitusi Harus Hadir dalam Kenyataan

Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Jaminan ini harus diwujudkan melalui perlindungan nyata, bukan sekadar pernyataan.

Kebebasan beragama tidak berarti semua kegiatan bebas dari aturan.

Namun, aturan harus diterapkan secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif. Persoalan perizinan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, bukan tekanan massa atau tindakan sepihak.

Dalam kasus Rajeg, proses hukum harus berjalan profesional dan hak jemaat tetap dilindungi. Di Batanghari, persoalan administrasi harus diselesaikan tanpa mengabaikan hak konstitusional jemaat.

Negara Harus Hadir, Toleransi Harus Dibuktikan

Kasus Rajeg dan Batanghari perlu menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan masyarakat.

Aparat harus menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara profesional.

Pemerintah perlu memastikan prosedur rumah ibadah berjalan transparan dan menyediakan penyelesaian yang adil.

Tokoh masyarakat dan agama harus mendorong dialog tanpa membenarkan intimidasi.

Ukuran toleransi bukan banyaknya seruan kerukunan, melainkan terjaminnya hak setiap warga untuk beribadah tanpa ancaman dan diskriminasi.

Kebebasan beragama bukan hadiah dari kelompok mayoritas, melainkan hak konstitusional setiap warga negara.

Negara tidak boleh absen ketika hak warga terancam. Toleransi tanpa keadilan hanyalah slogan, dan konstitusi tanpa perlindungan nyata hanyalah janji.