Penulis : Redaksi

DENPASAR – Kepolisian Daerah Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan Pulau Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (10/10).

Puluhan satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi masih hidup dan terikat di atas sebuah perahu kayu tanpa awak di kawasan pesisir.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan satwa dilindungi di pesisir Serangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali melakukan penyisiran di lokasi. Petugas kemudian menemukan perahu kayu berwarna biru yang dinilai mencurigakan dan berbeda dari perahu nelayan setempat.

“Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas,” ujar Ariasandy.

Sebanyak 22 Penyu Hijau Ditemukan dalam Kondisi Hidup

Saat melakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut, petugas menemukan 22 ekor penyu hijau yang masih hidup.

Perahu beserta seluruh penyu kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan medis awal. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk penanganan satwa tersebut.

Ariasandy menjelaskan, seluruh penyu saat ini menjalani karantina dan evaluasi kesehatan sebelum dikembalikan ke habitat aslinya.

“Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya, setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali,” tuturnya.

Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi satwa sebelum pelepasliaran ke habitat laut.

Polisi Buru Terduga Pelaku Penyelundupan

Hingga kini, Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Bali masih memburu terduga pelaku yang melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, para pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam naskah sumber, ketentuan tersebut disebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Ariasandy juga mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan pesisir, untuk turut menjaga kelestarian ekosistem laut Bali.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kejahatan terhadap satwa dilindungi kepada aparat berwenang.