Penulis : Redaksi

Jakarta — Pemerintah dan DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang salah satunya akan mengatur transportasi berbasis platform digital, termasuk ojek online (ojol).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut dapat rampung pada 2026 sehingga mulai dapat dilaksanakan pada 2027. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan bersama.

“Kita usahakan secepat mungkin, karena ini kan masuk dalam prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” ungkap Dudy melansir detik, Kamis (1/10).

Pemerintah dan DPR Bahas Ratusan Perubahan

Dalam DIM yang disampaikan pemerintah, terdapat 55 pasal yang diubah dan 28 pasal baru yang disisipkan. Sementara usulan DPR mencakup 89 pasal diubah, 56 pasal baru disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul BAB diubah, satu BAB baru, serta dua penjelasan pasal diubah.

Kemenhub menyebut pemerintah dan Komisi V DPR membahas RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pada 30 September 2026.

Pemerintah juga menyetujui usulan DPR terkait pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ dengan menambahkan tiga kementerian sebagai instansi pembina dan penyelenggara. Ketiganya adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara,” ungkap Dudy.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan dengan penanganan pascakecelakaan lalu lintas, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital berkaitan dengan penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan.

Ojol Masuk Pengaturan Transportasi Berbasis Platform Digital

Dalam revisi UU LLAJ, pemerintah juga menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor yang mencakup kendaraan perseorangan, kendaraan umum, kendaraan yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu, serta kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak.

Pengaturan tersebut juga mencakup perkembangan teknologi sistem kemudi dan kendaraan otonom.

Khusus transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR untuk menambahkan Bab XIII A. Bab baru tersebut mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.

“Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelasnya.

Materi tersebut juga mencakup pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, serta kuota layanan transportasi berbasis digital.

Dengan adanya pengaturan tersebut, ojol akan memiliki ketentuan yang lebih spesifik dalam kerangka UU LLAJ apabila revisi disahkan.

Revisi UU LLAJ Juga Atur Kendaraan ODOL

Selain transportasi berbasis platform digital, revisi UU LLAJ juga mencakup kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pemberatan sanksi serta perluasan subjek yang dapat dikenai sanksi pidana dalam kasus kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi.

Kemenhub menjelaskan, sanksi tidak hanya diarahkan kepada pengemudi, tetapi juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

Pembahasan revisi UU LLAJ saat ini masih berlangsung antara pemerintah dan DPR. Target pemerintah adalah menyelesaikan pembahasan pada 2026 agar aturan baru dapat dilaksanakan pada 2027.