Penulis : Redaksi

Jakarta — Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengaku menggunakan uang pribadinya sebesar US$40.100 untuk menggenapkan uang titipan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menjadi US$1 juta.

Pengakuan tersebut disampaikan Zainal saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/9).

Menurut keterangan Zainal dalam persidangan, uang tersebut sebelumnya dititipkan Gus Alex dan disebut ditujukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Pemberian tersebut kemudian ditolak pihak Pansus Haji dan uang dikembalikan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan US$100 atau senilai US$959.900, uang tunai Rp50 juta, serta 401 lembar uang pecahan US$100 senilai US$40.100.

Zainal mengatakan uang tersebut sempat dititipkan kepada rekannya, Khomsin. Ketika uang kemudian diserahkan kepada KPK dan dihitung, jumlahnya ternyata tidak mencapai US$1 juta.

Ia mengaku baru mengetahui jumlah tersebut setelah dilakukan penghitungan. Sementara itu, Khomsin disebut mengaku tidak mengutak-atik uang yang dititipkan kepadanya.

“Begitu dihitung, ya kan, kan saya ditanya, ‘Pak, ini kenapa duitnya lengket-lengket?’. (Saya jawab) ‘Oh, saya enggak tahu. Wis pokoknya itu yang saya ini, saya baru melihat duit itu di sini, Pak’. Saya sampaikan begitu. Begitu dihitung, ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu. Nah, saya ditanya, ‘Pak, 1 juta atau berapa?’. (Saya jawab) ‘Ya ngomongnya USD 1 juta, saya enggak tahu. Ya itu duit adanya’. Nah, makanya saya agak sebel waktu itu,” ujar Zainal.

Zainal Tambah Uang Pribadi US$40.100

Zainal mengatakan dirinya kesal karena uang yang diterima tidak sesuai dengan nominal US$1 juta yang sebelumnya disebut Gus Alex.

“Ya kan, ‘Waduh, tekor saya’. Ya kan. Kemudian, ‘Pak, ini bagaimana? Pokoknya tahunya kan 1 juta, Pak, dari Pak Alex’. (Saya bilang) ‘Ya pokoknya itu adanya, Pak. Saya enggak tahu-menahu, Pak. Duit itu ya segitu it, yang ada itu yang ini. Ini baru saya pegang sekarang ini, ya sekarang ini, Pak. Karena saya belum tahu wujudnya. Saya enggak tahu sama sekali’,” sambungnya.

Zainal kemudian memutuskan menutup kekurangan tersebut menggunakan uang pribadinya. Ia menambahkan 401 lembar uang pecahan US$100 sehingga 9.599 lembar uang yang tersedia genap menjadi US$1 juta.

“Kemudian, ‘Wis-lah, Pak, daripada repot-repot, saya ganti’. Saya bilang, ‘Udah, genapin aja 1 juta’. Jadi itu, Pak. Itu duit saya. Itu duit saya,” ujar Zainal.

Jaksa kemudian mengonfirmasi asal 401 lembar uang pecahan US$100 tersebut.

“Yang 400 ini, Pak?” tanya jaksa.

“40.100 US dolar. Itu saya utang, Pak. Sebagian saya utang,” kata Zainal.

Dalam pemberitaan persidangan pada 29 September 2026, Zainal juga disebut menerangkan bahwa uang US$1 juta tersebut berkaitan dengan permintaan Gus Alex untuk kebutuhan Pansus Haji.

Uang Rp50 Juta untuk Ongkos Khomsin

Selain uang dolar AS, jaksa turut menampilkan uang tunai Rp50 juta yang disebut merupakan uang milik Zainal.

Menurut Zainal, uang tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai ongkos untuk Khomsin yang diminta mengamankan uang titipan tersebut.

“Sedari awal memang saya minta untuk ongkosnya Khomsin,” jawab Zainal ketika ditanya jaksa.

Zainal menjelaskan dirinya meminta uang tersebut karena uang dititipkan kepada Khomsin untuk diamankan. Ia awalnya meminta ongkos sebesar Rp50 juta, tetapi nominal tersebut disebut sempat ditawar menjadi Rp25 juta oleh Gus Alex.

“Ya beliau ini kan, ya, saya kan enggak mau, Pak, ya menerima. Ya kan, ya sudah, titipin di situ aja, tak jamin aman. Ya tapi kan orang kayak gitu, Pak. Kan saya kan khawatir dengan duit itu, Pak. Makanya kemudian saya minta diongkosin. ‘Ongkosinlah Rp50 juta,’ saya bilang gitu. Itu pun masih ditawar Rp25 juta,” jawab Zainal.

“Yang nawar siapa?” tanya jaksa.

“Pak Alex. Rp25 juta. Saya bilang, ‘Lek, ini kan duit kamu. Ini kan jaga duit kamu’. Itu bahasa saya, Pak. Saya masih ingat banget,” jawab Zainal.

Jaksa kembali memastikan bahwa 401 lembar uang pecahan US$100 tersebut merupakan uang pribadi Zainal yang digunakan untuk menggenapkan nominal US$1 juta.

“Jadi uang 401, 400 lembar uang pecahan USD 100 ini adalah uang Saudara untuk supaya genap USD 1 juta?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Zainal.

Zainal Sebut Dirinya Rugi

Zainal mengaku merasa dirugikan karena uang pribadinya ikut disita dalam perkara tersebut. Ia mengatakan tidak mengajukan keberatan melalui permohonan praperadilan.

“Saya, Pak, jujur, Pak, mohon izin, Pak Jaksa, saya marah, Pak, sebel saya. Saya sudah dimintai gini, ya rugi saya, Pak, tekor saya. Gitu loh. Tapi ya sudahlah,” ucap Zainal.

Perkara yang disidangkan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam perkara, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Empat terdakwa yang diproses dalam perkara tersebut ialah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Keterangan Zainal mengenai uang US$1 juta tersebut menjadi bagian dari rangkaian kesaksian dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Sejumlah laporan persidangan juga menyebut uang tersebut pada akhirnya ditolak oleh pihak yang disebut berkaitan dengan Pansus Haji.